Contoh Makalah AKTUALISASI KONSTITUSI YANG PERNAH DAN SEDANG BERLAKU DI INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Hampir seluruh negara di dunia mepunyai aturan
tertinggi yang dijadikan sebagai
dasar
dalam proses penyelenggaraan negara
mereka masing-masing. Aturan tertinggi itu
biasanya disebut dengan konsitusi. Sebagian besar penyebab adanya konstitusi suatu negara
diawali oleh praktik kewenangan yang tak terbatas dari seorang pimpinan dari suatu negara. Sehingga kerap kali
muncul perlawanan dari rakyat untuk menghapuskan kekuasaan absolute. Dalam
memulai pemerintahan yang baru ini, negara membuat suatu konstitusi yang
biasanya berisi perjanjian antara penguasa dengan rakyatnya untuk mengatur dan
membatasi kekuasaan.
Pada zaman modern
ini pada umumnya setiap negara mempunyai konstitusi, salah satu fungsinya untuk
mencegah terjadinya penumpukan kekuasaan pada satu orang atau lembaga/badan.
Penumpukan dapat menimbulkan kekuasaan yang bersifat absolut, sehingga
menimbulkan kecenderungan tindakan sewenang-wenang oleh pemegang kekuasaan.
Konstitusi pada prinsipnya merupakan suatu aturan yang mengandung norma-norma
pokok, yang berkaitan dengan kehidupan bernegara. Konstitusi dapat mengalami
perubahan sesuai dinamika kehidupan masyarakat. Perubahan berupa hal-hal yang
berkaitan dengan aturan tentang anatomi struktur kekuasaan, pembatasan
kekuasaan, jaminan perlindungan hak asasi manusia, kekuasaan kehakiman, dan pertanggungjawaban kekuasaan kepada
rakyat, dan sebagainya.
Indonesia sebagai
negara yang merdeka tentu saja mempunyai konstitusi sebagai landasan
untukmenjalankan pemerintahan negara. Sebagai negera merdeka, Indonesia tidak
mungkin dapat membentuk dan menjalankan pemerintahan jika tidak membentuk
konstitusi terlebih dahulu. Perkembangan konstitusi di Indonesia sangat
dipengaruhi oleh sistem politik pada waktu tertentu. Oleh karena itu kami
memilih judul “Aktualisasi
Konstitusi yang Pernah Berlaku dan Sedang Berlaku di Indonesia” yang akan membahas lebih detail lagi tentang konstitusi
di Indonesia baik yang pernah berlaku ataupun yang sedang berlaku..
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana proses terbentuknya konstitusi
di Indonesia?
2.
Apa saja konstitusi yang pernah berlaku
dan sedang berlaku di Indonesia?
3.
Bagaimana dinamika pelaksanaan konstitusi di Indonesia
sebelum dan sesudah di amandemen?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui bagaimana proses
terbentuknya konstitusi di Indonesia
2.
Untuk mengetahui apa saja konstitusi
yang pernah berlaku dan sedang berlaku di Indonesia
3.
Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan
konstitusi di Indonesia sebelum dan sesudah di amandemen
BAB II
KAJIAN TEORI
A. Pengertian
Aktualisasi
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata aktualisasi berasal dari kata dasar aktual
yang artinya benar-benar ada atau sesungguhnya sehingga kata aktualisasi
artinya membuat sesuatu menjadi benar-benar ada, sedangkan kata diri artinya
orang seorang. Berdasarkan kedua pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa
aktualisasi diri adalah upaya untuk membuat seseorang benar-benar ada atau
dengan kata lain keberadaannya diakui.
B. Pengertian Konstitusi
Dari segi bahasa istilah konstitusi
berasal dari kata constituer (Prancis) yang berarti membentuk.
Maksudnya yaitu membentuk, menata, dan menyusun suatu negara. Demikian pula
dalam bahasa Inggris kata constitute dapat berarti mengangkat,
mendirikan atau menyusun. Dalam bahasa Belanda, istilah konstitusi dikenal
dengan sebutan gronwet yang berarti undang-undang dasar.
Menurut
Sri Soemantri “Untuk mencegah adanya kemungkinan menyalahgunakan kekuasaan
itulah konstitusi atau undang-undang dasar disusun dan ditetapkan. Dengan
perkataan lain, konstitusi dalam dirinya berisi pembatasan kekuasaan dalam
negara. Adapun pembatasan kekuasaan tersebut terlihat dengan adanya tiga hal
dalam setiap konstitusi, yaitu:
1. Bahwa Konstirusi atau undang-undang dasar harsu
menjamin hak-hak asasi manusia atau warga negara
2. Bahwa konstitusi atau undang-undang dasar harus memuat
suatu negara yang bersifat mendasar
3. Bahwa konstitusi atau undang-undang dasar harus
mengatur tugas seta wewenang dalam negara juga yang bersifat mendasar
(Cholisin, 2016: 39 )
Selain itu, beberapa ahli juga mengemukakan pengertian konstitusi sebagai
berikut:
1. E.C. Wade
Konstitusi adalah
naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu
negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.
2. KC. Wheare
Konstitusi adalah
keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan
yang membentuk an mengatur pemerintahan negara.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Proses Pembentukan Konstitusi di Indonesia
Menurut
Hairin Nisa
Sebagai
negara yang baru lahir, Indonesia belum memiliki undang-undang dasar yang
berfungsi untuk mengatur segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara
diantaranya:
1.
Pembentukan Kelengkapan Pemerintahan
Sehari sesudah proklamasi kemerdekaan indonesia pada tanggal 18Agustus 1945 PPKI melakukan
sidangnya yang pertama yang dilaksanakan di Gedung Kesenian Jakarta. Sidang
dipimpin oleh Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakilnya. Ada
beberapa Anggota sidang PPKI yang
dilakukan sebanyak 27 orang.
Melakukan
sebuah pembahasan secara musyawarah, sidang mengambil sebuah keputusan yang
penting, untuk Penetapan dan pengesahan konstitusi sebagai hasil kerja keras
BPUPKI yang sekarang dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi
RI.
a) Ir. Soekarno dipilih sebagai presiden RI dan
Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia.
b) Pekerja Presiden RI untuk sementara waktu oleh
sebuah Komite Nasional. Pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI hampir
seluruh bahannya diambil dari Rancangan Pembukaan UUD hasil kerja Panitia
Perumus pada tanggal 22 Juni 1945 yang disebut Piagam Jakarta.
Bahan tersebut telah mengalami beberapa perubahan, yaitu sebagai
berikut:
a) Kata "mukadimah" diganti
"pembukaan".
b) Kata "hukum dasar" diganti
dengan "Undang-Undang Dasar".
c) Kata "menurut dasar" dalam
kalimat "Berdasarkan kepada Ketuhanan menurut dasar kemanusiaan yang
adil dan beradab" dihapus.
d) Kalimat ... "dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" dihapus.
Adapun
isi batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945, bahannya diambil dari rancangan
konstitusi hasil penyusunan Panitia Perancangan pada tanggal 16 Juli 1945.
Bahan itu juga mengalami beberapa perubahan, antara lain sebagai berikut.
a) Pasal 6 Ayat 1, yang berbunyi "Presiden
ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam".
b) Pasal 29 Ayat 1,yang memiliki kata "Ketuhanan" yang
memiliki bunyinya “ dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".
Kata tersebut terdapat didalam pembukaan UUD alinea ke-4. Setelah melakukan
pembicaraan dan pembahasan yang matang, akhirnya dengan suara terbanyak konstitusi itu diterima dan disahkan oleh
PPKI menjadi Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Konstitusi
itu disebut Undang-Undang Dasar 1945. Pada tanggal 18 Agustus 1945 presiden dan
wakil presiden RI untuk pertama kalinya dipilih oleh PPKI, karena MPR yang
berhak memilih dan melantiknya belum terbentuk. Hal itu diatur dalam Pasal III
Aturan Peralihan UUD 1945. PPKI memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs.
Mohammad Hatta sebagai wakil presiden RI.
2.
Pembentukan Komite Nasional Indonesia
PPKI kembali untuk mengadakan sidang pada tanggal 22 Agustus1945
yang memiliki agenda pokok tentang rencana pembentukan Komite Nasional dan
Badan Keamanan Rakyat.
Komite Nasional terbentuk di seluruh
Indonesia dan berbagai berpusat di Jakarta. Tujuannya sebagai penjelmaan tujuan
dan cita-cita bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan kemerdekaan Indonesia
yang berdasarkan kedaulatan rakyat, diresmikan dan anggotanya dilantik pada
tanggal 29 Agustus 1945 di Gedung Kesenian, Pasar Baru, Jakarta. Pada saat itu
terjadi perubahan politik, pada tanggal 11 November 1945, Badan Pekerja KNIP
mengeluarkan Pengumuman Nomor 5 tentang Peralihan Pertanggung jawaban
menteri-menteri dari Presiden kepada Badan Pekerja KNIP.
3.
Pembentukan Alat Kelengkapan Keamanan Negara
Pada
akhir sidang PPKI dilakukan pada tanggal
19 Agustus 1945 dibentuk panitia kecil yang bertugas membahas pembentukan
tentara kebangsaan. Sebagai tindak lanjut dari usulan tersebut, presiden yang
menugaskan Abdul Kadir, Kasman Singodimedjo, dan Otto Iskandardinata untuk
menyiapkan pembentukan tentara kebangsaan. Hasil kerja panitia kecil itu
dilaporkan dalam rapat Pleno PPKI pada tanggal 22 Agustus 1945. Kemudian rapat
pleno memutuskan pembentukan Badan Keamanan Rakyat. Sementara itu, situasi
keamanan tampaknya akan makin buruk karena dibayang-bayangi
oleh datangnya tentara Sekutu dan Belanda di Indonesia.
Dengan
Maklumat Pemerintah pada tanggal 5 Oktober 1945,terbentuklah organisasi
ketentaraan yang bernama Tentara Keamanan Rakyat. Semula yang ditunjuk menjadi
pimpinan tertinggi TKR adalah Supriyadi, pimpinan perlawanan Peta di Blitar
pada Februari 1945, dan sebagai Menteri Keamanan Rakyat yang diangkat Muhammad
Surjoadikusumo, mantan Daidanco Peta.
4.
Dukungan Daerah terhadap Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dukungan terhadap proklamasi pembentukan negara danpemerintah
Republik Indonesia, antara lain datang dari daerah berikut.
a) Keraton Kasultanan Jogjakarta
Pada
tanggal 29 Agustus 1945 Sri Sultan Hamengku Buwono IX dari Jogjakarta
mengirimkan telegram ke Jakarta yang isinya menyatakan bahwa Kasultanan
Jogjakarta sanggup berdiri dibelakang pimpinan Soekarno-Hatta.
b) Sumatra mendukung pemerintah Republik Indonesia
Gelora
kemerdekaan Indonesia yang telah menyebar ke mana-mana mendorong para pemuda,
khususnya Sumatra Timur untuk bergerak. Munculnya semangat kebangsaan yang
tinggi menyebabkan para pemuda bergerak dari Jalan Jakarta No. 6 Medan di bawah
pimpinan oleh A. Tahir, Abdul Malik Munir, M.K. Yusni yang mendukung pemerintah Republik Indonesia yang
telah telah berdiri.
c) Sulawesi Utara mendukung pemerintah Republik
Indonesia
Pada
tanggal 14 Februari 1945 para Pemuda Sulawesi Utara di bawah pimpinan Ch. Taulu
telah mengadakan pemberontakan untuk mendirikan RI di Sulawesi Utara. Awalnya,
pemberontakan itu muncul di Manado yang kemudian menyebar ke Tondano, Bitung,
dan Bolang Mongondow.
5.
Pembentukan Lembaga Pemerintahan di Seluruh Daerah di Indonesia
Bentuk
pemerintah daerah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18
(sebelum diamandemen) yang memiliki bunyi sebadai berikut “Pembagian Daerah
Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan
pemerintahannya ditetapkandengan undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar
musyawarah dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul
dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa” Hal ini dapat diartikan
dalam daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi dan setiap daerah
provinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil.Berbagai kegiatan yang
dilakukan di daerah antara lain:
a) Pada awal September 1945, pemerintah Republik
Indonesia Provinsi Sulawesi terbentuk Dr. G.S.S.J. Ratulangi dilantik sebagai
gubernur Sulawesi dan mulai menjalankan roda pemerintahan.
b) Di Medan pada tanggal 30 September 1945 para
pemuda dipimpin oleh Sugondo Kartoprojo membentuk Barisan Pemuda Indonesia.
Gubernur Sumatra, Teuku Mohamad Hassan juga segera melakukan pembentuk pemerintah daerah di wilayah
Sumatra.
c) Di Banjarmasin
pada tanggal 10 Oktober 1945 rakyat melakukan rapat umum untuk
meresmikan berdirinya pemerintah Republik Indonesia Daerah Kalimantan Timur.
Pada
tanggal 1 Januari 1946 di Pangkalan Bun, Sampit, dan Kota Waringin diresmikan
berdirinya pemerintahan Republik Indonesia dan Tentara Republik Indonesia.
Selain daerah-daerah tersebut di atas, daerah lain juga mengikuti
langkah-langkah yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat untuk segera
menjalankan pemerintahan di daerah di bawah pimpinan para gubernur
masing-masing.yang telah sesuai dengan sebuah keputusan PPKI tanggal 18
Agustus 1945 bahwa tugas presiden dibantu oleh Komite Nasional, maka di
daerah-daerah tugas gubernur kepala daerah juga dibantu oleh Komite Nasional di
Daerah. Dengan terbentuknya pemerintahan di daerah yang dibantu oleh Komite
Nasional di daerah diharapkan roda pemerintahan dapat berjalan, baik di tingkat
pusat maupun di daerah
B. Konstitusi
yang pernah berlaku, dan sedang berlaku di Indonesia
1.
Periode
berlakunya UUD 1945 18 Agustus 1945-27
Desember 1949
Pada saat Proklamasi kemerdekaan tanggal 17
Agustus 1945, negara Republik Indonesia belum memiliki konstitusi atau UUD.
Namun sehari kemudian, tepatnya tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang pertama yang salah satu
keputusannya adalah mengesahkan UUD yang kemudian disebut UUD 1945. Mengapa UUD
1945 tidak ditetapkan oleh MPR sebagaimana diatur dalam pasal 3 UUD 1945. Sebab, pada saat itu MPR belum terbentuk.
Naskah UUD yang disahkan oleh PPKI tersebut disertai penjelasannya dimuat dalam
Berita Republik Indonesia No. 7 tahun II 1946.
Sistematika
konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari:
a) Pembukaan
terdiri dari 4 alinea
b) Batang
tubuh terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat
tambahan
c) Penjelasan
terdiri dari penjelasan umum, dan penjelasan dari pasal demi pasal.
Mengenai
hal-hal pokok yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 meliputi:
a) Bentuk
Negara adalah negara kesatuan, artinya hanya ada satu kedaulatan dalam Negara
yang dikendalikan oleh pemerintahan pusat.
b) Bentuk
pemerintahan adalah republik, artinya kepala Negara dipilih untuk masa jabatan
tertentu.
c) System
Cabinet presidential artinya menteri bertanggung jawab kepada presiden.
d) Lembaga
negara terdiri dari MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA.
2.
Periode
berlakunya Konstitusi RIS 27 Desember
1949-17 Agustus 1950
Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari
rongrongan pihak Belanda yang menginginkan menjajah kembali Indonesia. Belanda
berusaha memecahbelah bangsa Indonesia dengan cara membentuk negaranegara
”boneka” seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara
Pasundan, dan Negara Jawa Timur di dalam negara RepubIik Indonesia. Bahkan,
Belanda kemudia melakukan agresi atau pendudukan terhadap ibu kota Jakarta,
yang dikenal dengan Agresi Militer I pada tahun 1947 dan Agresi Militer II atas
kota Yogyakarta pada tahun 1948. Untuk menyelesaikan pertikaian Belanda dengan
RepubIik Indonesia, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) turun tangan dengan
menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag (Belanda) tanggal 23
Agustus – 2 November 1949. Konferensi ini dihadiri oleh wakil-wakil dari
RepubIik Indonesia, BFO (Bijeenkomst voor Federal
Overleg, yaitu gabungan negara-negara boneka yang dibentuk
Belanda), dan Belanda serta sebuah komisi PBB untuk Indonesia. KMB tersebut
menghasilkan tiga buah persetujuan pokok yaitu:
a)Didirikannya Negara Rebublik Indonesia Serikat;
b)Penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat; dan
c)Didirikan uni antara RIS dengan Kerajaan Belanda.
Perubahan bentuk negara dari negara kesatuan menjadi negara serikat mengharuskan adanya penggantian UUD. Oleh karena itu, disusunlah naskah UUD Republik Indonesia Serikat. Rancangan UUD tersebut dibuat oleh delegasi RI dan delegasi BFO pada Konferensi Meja Bundar. Setelah kedua belah pihak menyetujui rancangan tersebut, maka mulai 27 Desember 1949 diberlakukan suatu UUD yang diberi nama Konstitusi Republik Indonesia Serikat.
a)Didirikannya Negara Rebublik Indonesia Serikat;
b)Penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat; dan
c)Didirikan uni antara RIS dengan Kerajaan Belanda.
Perubahan bentuk negara dari negara kesatuan menjadi negara serikat mengharuskan adanya penggantian UUD. Oleh karena itu, disusunlah naskah UUD Republik Indonesia Serikat. Rancangan UUD tersebut dibuat oleh delegasi RI dan delegasi BFO pada Konferensi Meja Bundar. Setelah kedua belah pihak menyetujui rancangan tersebut, maka mulai 27 Desember 1949 diberlakukan suatu UUD yang diberi nama Konstitusi Republik Indonesia Serikat.
Konstitusi RIS ditetapkan dengan
keputusan Presiden RIS No. 48 tanggal 31 Jnuari 1950, diundangkan dalam lembarang
negara tahun 1950 No. 3 tanggal 6 Februari 1950.
Sistematika Konstitusi RIS terdiri
dari:
a)
Mukadimah terdiri 4 alinea
b)
Batang tubuh terdiri dari VI bab, 197
pasal.
Mengenai hal-hal pokok yang diatur
dalam konstitusi RIS meliputi:
a)
Bentuk nehara dari kesatuan menjadi
serikat
b)
Sistem pemerintahan berubah dari kabinet
presidensil menjadi parlementer.
c)
Tidak adanya jabatan wakil presiden.
3.
Periode
berlakunya UUDS 17 Agustus 1950-5 Juli 1959
UUDS disahkan pada tanggal 15 Agustus 1950
dimuat dalam UU No. 7 tahun 1950, dan diundangkan dalam lembaran Negara No. 56
tahun 1950.
Sistematika UUDS 1950 terdiri dari:
a)
Pembukaan terdiri dari 4 alenia
b)
Batang tubuh terdiri dari VI bab, dan
146 pasal.
Hal-hal pokok yang diatur dalam
UUDS 1950 meliputi:
a)
Bentuk Negara berubah dari serikat
menjadi Negara kesatuan
b)
Sistem Kabinet parlementer
c)
Presiden dapat membubarkan DPR
d)
Dikenal dengan masa demokrasi liberal.
4. Periode berlakunya UUD 1945 5 Juli 1959-1999
Kembali
berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 pada masa awal proklamasi tanpa ada
perubahan, sehingga sistematilka, dan hal-hal yang pokok yang diatur didalamnya
tetap sama, semua ini karena Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden.
Isi dekrit Presiden meliputi:
a)
Pembubaran konstituante
b)
Berlakunya kembali UUD 1945
c)
Tidak berlakunya lagi UUDS 1950
d)
Pembentukan MPRS, dan DPAS dalam waktu
singkat.
Masa berlakunya
Undang-Undang Dasar 1945 dipisahkan antara orde lama 5 Juli 1945-11 Maret 1966,
dan orde baru 11 Maret 1966-1999 setelah dikeluarkan supersemar 11 maret 1966. Kedua masa tersebut
menggunakan naskah yang sama tetapi dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan
yang berdampak pada penyelenggaraan pemerintah.
5.
Periode
UUD 1945 Amandemen 19 Oktober 1999-sampai sekarang
Latar
belakangnya karena pada tahun 1998 muncul gerakan reformasi yang salah satu
satunya menuntut amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Maka Undang-Undang Dasar
1945 yang digunakan sampai sekarang
mengalami 4 kali perubahan.
Pokok-pokok system pemerintahan
Negara RI menurut Undang-Undang Dasar 1945 amandemen yaitu:
a)
Negara Indonesia adalah Negara kesatuan
yang berbentuk republik
b)
Kedaulatan ditangan rakyat, dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar
c)
Negara Indonesia adalah Negara hukum
d)
MPR terdiri dari anggota DPR, dan DPD
yang dipilih melalui pemilu
e)
Presiden memegang kekuasaan menurut
Undang-Undang Dasar 1945
f)
Pemilu dilaksanakan untuk memilih DPR,
DPD, Presiden, dan wakilnya, serta DPRD
g)
DPR memiliki fungsi legislasi anggaran,
dan pengawasan
h)
BPK merupakan lembaga yang bebas mandiri
yang berwenang memeriksa pengelolaan,
dan tanggung jawab keuangan Negara
i)
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan
yang merdeka yang dipegang oleh Mahkamah Agung.
C. Dinamika Pelaksanaan Konstitusi di Indonesia Sebelum
dan Sesudah Amandemen.
1.
Dinamika
Pelaksanaan UUD 1945 Pada Masa Orde Lama
Sejak
dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 juli 1959 itu maka UUD 1945 berlaku kembali di
Negara Republik Indonesia. Sekalipun UUD 1945 secara yuridis formal sebagai
hukum dasar tertulis yang berlaku di Indonesia namun realisasi ketatanegaraan
Indonesia tidak melaksanakan makna dari UUD 1945 itu sendiri. Sejak itu mulai berkuasa
kekuasaan Orde Lama yang secara ideologis banyak dipengaruhi oleh paham
komunisme. Hal ini nampak adanya berbagai macam penyimpangan ideologis yang
dituangkan dalam berbagai bidang kebijaksanaan dalam negara.
Dikukuhkannya
ideologi Nasakom, dipaksakannya doktrin Negara dalam keadaan revolusi. Oleh
karena revolusi adalah permanen maka Presiden sebagai Kepala Negara yang
sekaligus juga sebagai Pemimpin Besar Revolusi, diangkat menjadi Pemimpin Besar
Revolusi, sehingga Presiden masa jabatannya seumur hidup.Penyimpangan ideologis
maupun konstitusional ini berakibat pada penyimpangan-penyimpangan
konstitusional lainnya sebagai berikut :
a) Demokrasi di Indonesia diarahkan menjadi
demokrasi terpimpin, yang dipimpin oleh presiden, sehingga praktis bersifat
otoriter. pada sebenarnya di negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila
berazas-kan kerakyatan,sehingga seharusnya rakyatlah sebagai pemegang serta
asal mula kekuasaan negara, demikian juga sebagaimana yang tercantum dalam UUD
1945.
b) Oleh karena Presiden sebagai pemimpin
besar revolusi maka memiliki wewenang yang melebihi sebagaimana yang sudah di
tentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945, yaitu mengeluarkan produk hukum yang
setingkat denganUndang-Undang tanpa melalui persetujuan DPR dalam bentuk penetapan
presiden.
c) Dalam tahun 1960, karena DPR tidak dapat menyetujui rancangan pendapatan dan
Belanja Negara yang di ajukan oleh pemerintah. Kemudian presiden waktu itu
membubarkan DPR hasil pemilu 1955 dan kemudian membentuk DPR gotong royong. Hal
ini jelas-jelas sebagai pelanggaran konstitusional yaitu kekuasaan eksekutif di
atas kekuasaan legislatif.
d) Pimpinan lembaga tertinggi dan tinggi
negara dijadikan menteri negara, yang berarti sebagai pembantu presiden. Selain
penyimpangan-penyimpangan tersebut masih banyak penyimpangan-penyimpangan dalam
pelaksanaan ketatanegaraan yang seharusnya berdasarkan pada UUD 1945. Karena
pelaksanaan yang inskonstitusional itulah maka berakibat pada ketidak stabilan
dalam bidang politik, ekonomi terutama dalam bidang keamanan. Puncak dari
kekuasaan Orde Lama tersebut ditandai dengan pemberontakan G30S.PKI. dan
pemberontakan tersebut dapat digagalkan oleh rakyat Indonesia terutama oleh
generasi muda. Dengan dipelopori oleh pemuda, pelajar, dan mahasiswa rakyat Indonesia
menyampaikan Tritula (Tri Tuntutan Rakyat) yang meliputi :
1)
Bubarkan
PKI.
2)
Bersihkan
kabinet dari unsur-unsur KPI.
3)
Turunkan
harga/perbaikan ekonomi.
Gelombang
gerakan rakyat semakin besar, sehingga presiden tidak mampu lagi
mengembalikannya ,maka keluarlah surat perintah 11 maret 1966 yang memberikan
kepada Letnan Jenderal Soeharto untuk mengambil langkah-langkah dalam
mengembalikan keamanan negara. Sejak peristiwa inilah sejarah ketatanegaraan
Indonesia dikuasai oleh kekuasaan Orde Baru.
2. Dinamika Pelaksanaan UUD 1945 Pada Masa
Orde Baru
Masa
orde baru berada dibawah kepemimpinan Soeharto dalam misi mengembalikan keadaan
setelah pemberontakan PKI, masa orde baru juga mempelopori pembangunan nasional
sehingga sering dikenal sebagai orde pembangunan. MPRS mengeluarkan berbagai
macam keputusan penting, antara lain :
a) Tap
MPRS No. XVIII/MPRS/1966 tentang kabinet Ampera yang menyatakan agar presiden
menugasi pengemban Super Semar, Jenderal Soeharto untuk segera membentuk
kabinet Ampera.
b) Tap
MPRS No. XVII/MPRS/1966 yang dengan permintaan maaf, menarik kembali
pengangkatan pemimpin Besar Revolusi menjadi presiden seumur hidup.
c) Tap
MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang memorandum DPRGR mengenai sumber tertib hukum
republik Indonesia dan tata urutan perundang -undangan.
d) Tap
MPRS No. XXII/MPRS/1966 mengenai penyederhanaan kepartaian, keormasan dan
kekaryaan.
e) Tap
MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran partai komunis Indonesia dan
pernyataan tentang partai tersebut sebagai partai terlarang diseluruh wilayah
Indonesia, dan larangan pada setiap kegiatan untuk menyebar luaskan atau
mengembangkan faham ajaran komunisme/Marxisme, Leninisme.
Pada
saat itu bangsa Indonesia dalam keadaan yang tidak menentu baik yang menyangkut
bidang politik, ekonomi maupun keamanan. Dalam keadaan yang demikian inilah
pada bulan Februari 1967 DPRGR mengeluarkan suatu resolusi yaitu meminta MPR(S)
agar mengadakan sidang istimewa pada bulan maret 1967. Sidang istimewa tersebut
mengambil suatu keputusan sebagai berikut :
a) Presiden
Soekarno tidak dapat memenuhi tanggungjawab konstitusional dan tidak
menjalankan GBHN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
b) Sidang
menetapkan berlakunya Tap No. XV/MPRS/1966 tentang pemilihan/ penunjukan wakil
presiden dan tata cara pengangkatan pejabat presiden dan mengangkat Jenderal
Soeharto. Pengembangan Tap. No. 6
IX/MPRS/1966, sebagai pejabat presiden berdasarkan pasal 8 Undang-Undang
Dasar 1945 hingga dipilihnya presiden oleh MPR hasil pemilihan umum.
Dalam
masa orde baru ini (1967-1997) pelaksanaan UUD 1945 belum juga murni dan
konsekuen, praktis kekuasaan presiden tidak secara langsung kekuasaan lembaga
tertinggi dan tinggi negara dibawah kekuasaan presiden tetapi seluruhnya hampir
dituangkan dalam mekanisme peraturan antara lain :
a) UU
no.16/1969 dan UU no.5/1975 tentang kedudukan DPR, MPR, DPRD.
b) UU
no.3/1975 dan UU no.3/1985 tentang parpol dan golkar.
c) UU
no.15/969 dan UU no.4/1975 tentang pemilu.
Pada
masa awal kekuasaan Orde Baru berupaya untuk memperbaiki nasib bangsa dalam
berbagai bidang antara lain dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya
maupun keamanan. Di bidang politik dilaksanakanlah pemilu yang dituangkan dalam
Undang-Undang No.15 tahun 1969 tentang pemilu umum, Undang-Undang No.16 tentang
susunan dan kedudukan majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat
dan dewan perwakilan rakyat daerah. Atas dasar ketentuan undang-undang tersebut
kemudian pemerintah Orde Baru berhasil mengadakan pemilu pertama.
Pada
awalnya bangsa Indonesia memang merasakan perubahan peningkatan nasib bangsa
dalam berbagai bidang melalui suatu program negara yang dituangkan dalam GBHN
yang disebut pelita (pembangunan lima tahun). Hal ini wajar dirasakan oleh
bangsa Indonesia karena sejak tahun 1945 setelah kemerdekaan nasib bangsa
Indonesia senantiasa dalam kesulitan dan kemiskinan.Namun demikian lambat laun
program-program negara buakannya diperuntukan kepada rakyat melainkan demi
kekuasaan. Mulailah ambisi kekuasaan orde baru menjalar keseluruh sandi-sandi
kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Kekuasaan orde baru menjadi otoriter namun
seakan-akan dilaksanakan secara demokratis.
Penafsiran
dan penuangan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 tidak dilaksanakan sesuai
dengan amanat sebagaimana tertuang dan terkandung dalam Undang-Undang
Dasar tersebut melainkan dimanipulasikan
demi kekuasaan. Bahkan pancasila pun diperalat demi legitimasi kekuasaan dan
tindakan presiden. Hal ini terbukti dengan adanya ketetapan MPR No.II/MPR/1978.
Tentang P-4 yang dalam kenyataannya sebagai media untuk propaganda kekuasaan
orde baru. Realisasi UUD 1945 lebih banyak memberikan porsi atas kekuasaan
presiden. Walaupun sebenarnya UUD 1945 tidak mengamanatkan demikian.
Masa
Orde Baru di bawah kepemimpinan presiden Soeharto sampai tahun 1998 membuat
pemerintahan Indonesia tidak mengamanatkan nilai-nilai demokrasi seperti yang
tercantum dalam Pancasila, bahkan juga tidak mencerminkan pelaksanaan demokrasi
atas dasar norma-norma dan pasal-pasal UUD 1945. Pemerintahan dicemari korupsi,
kolusi dan nepotisme (KKN). Keadaan tersebut membuat rakyat Indonesia semakin
menderita. Terutama karena adanya krisis moneter yang melanda Indonesia yang
membuat perekonomian Indonesia hancur. Hal itu menyebabkan munculnya berbagai
gerakan masyarakat yang dipelopori oleh generasi muda Indonesia terutama
mahasiswa sebagai gerakan moral yang menuntut adanya reformasi disegala bidang
Negara.
Keberhasilan
reformasi tersebut ditandai dengan turunnya presiden Soeharto dari jabatannya
sebagai presiden dan diganti oleh Prof. B.J Habibie pada tanggal 21 mei 1998.
Kemudian bangsa Indonesia menyadari bahwa UUD 1945 yang berlaku pada zaman orde
baru masih memiliki banyak kekurangan, sehingga perlu diadakan amandemen lagi.
Berbagai macam produk peraturan perundang-undangan yang dihasilkan dalam
reformasi hukum antara lain UU. Politik Tahun 1999, yaitu UU. No.2 tahun 1999,
tentang partai politik, UU. No.3 tahun 1999, tentang pemilihan umum dan UU. No.
4 tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD; UU otonomi
daerah, yaitu meliputi UU. No.25 tahun 1999. Tentang pemerintahan daerah, UU.
No.25 tahun 1999, tentang pertimbangan keuangan antar pemerintahan pusat dan
daerah dan UU. No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan
bebas dari KKN. Berdasarkan reformasi tersebut bangsa Indonesia sudah mampu
melaksanakan pemilu pada tahun 1999 dan menghasilkan MPR, DPR dan DPRD hasil
aspirasi rakyat secara demokratis.
Adapun
kelebihan dan kekurangan pada masa reformasi, yaitu :
a) Kelebihan
– Kelebihan pada Masa Reformasi
1) Munculnya
kesadaran masyarakat akan pentingnya reformasi bagi bangsa Indonesia.
2) Kebebasan
berpendapat kembali ditegakkan.
3) Pengurangan
masalah Dwi Fungsi ABRI dalam pemerintahan.
4) Melakukan
reformasi hukum dan perundang-undangan di Indonesia.
5) Adanya
jaminan terhadap Hak Asasi Manusia.
6) Sector
social politik Indonesia menjadi terbuka.
7) Pemilu
yang tadinya hanya dapat diikuti oleh 3 parpol saja sekarang dapat diikuti oleh
48 parpol melalui seleksi.
8) Kekakuan
hukum masa Orde Baru menjadi terpecah atau mulai lenyap.
9) Pemerintah
memikirkan masalah social yang dialami masyarakat dengan mewujudkan program
membentuk lapangan pekerjaan bagi pengangguaran.
10) Corak
karya sastra menjadi lebih berwarna dan banyak jenisnya sesuai dengan kondisi
social-politik saat itu.
11) Pemublikasian
karya sastra menjadi lebih mudah dan terbantu karena adanya media komunikasi.
b) Kekurangan
– Kekurangan pada Masa Reformasi
a) Adanya
perpecahan presepsi antara mahasiswa dan kelompok masyarakat mengenai
pengangkatan B.J Habibie sebagai Presiden.
b) Tidak
adanya pemberian subsidi terhadap masyarakat.
c) Keputusan
reformasi ekonomi yang dibutuhkan tidak sesuai dengan apa yang diinginkan
masyarakat.
d)
Terlalu dibebani oleh program
penyesuaian struktural dari IMF.
e) Posisi
militer tidak mendapat tempat yang cukup baik dihati masyarakat.
f) Penanganan
masalah ekonomi dan social menjadi tidak optimal karena konflik politik
internal dalam negeri.
g) Adanya
krisis multidimensi yang dihadapi oleh Indonesia.
h) Pemerintah
hanya terfokus pada perbaikan ekonomi.
i) Kurangnya
minat para pembaca pada karya sastra angkatan reformasi.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas,
dapat disimpulkan bahwa proses pembentukan konstitusi di Indonesia diawali
dengan pembentukan kelengkapan pemerintahan, pembentukan Komite Nasional Indonesia, pembentukan alat kelengkapan keamanan negara, dukungan daerah terhadap pembentukan negara kesatuan republik Indonesia dan pembentukan lembaga pemerintahan di seluruh daerah di Indonesia.
Di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan
konstitusi, pada awalnya Indonesia menggunakan UUD 1945 berlaku dari 18 Agustus
1945 sampai 27 Desember 1949, kemudian berganti menjadi konstutisi RIS yang
berlaku dari 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, setelah itu berganti lagi
menjadi UUDS 1950 yang berlaku mulai 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959
dan kemudian kembali lagi menjadi UUD 1945 yang mulai berlaku pada 5 Juli 1959
sampai saat ini,.
Dalam pelaksanaan UUD I945 tidak begitu saja berjalan
dengan baik, namun pada masa orde lama pelaksanaan UUD 1945 masih sering
terjadi penyimpangan, kemudian pada masa orde baru pelaksanaan UUD 1945
berjalan dengan seksama dan konsekuen, serta pada era reformasi pelaksanaan UUD
1945 telah mengalami perubahan atau amandemen sebanyak empat kali, yaitu pada
tahun 1999,2000,2001 dan 2002.
B. Saran
Sebagai warga negara Indonesia
sudah menjadi kewajiban bagi setiap masyarakat untuk mematuhi aturan- aturan
hak dan kewajiban yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar. Undang – Undang
Dasar di amandemen dengan tujuan utnuk mengikuti perkembangan zaman. Dengan hal
itu penulis berharap agar seluruh warga negara Indonesia menaati aturan-aturan yang telah tercantum
dalam Undang-Undang Dasar.
DAFTAR PUSTAKA
Cholisin. 2016.
“Ilmu Kewarganegaraan”. Yogyakarta: Ombak.
Sumber:https://miqbaln.blogspot.com/2014/11/sistem-pemerintahan-sebelum-sesudah.html
(diunduh tanggal 27 November 2018)
Sumber:http://wartasejarah.blogspot.com/2013/12/proses-terbentuknya-negara-kesatuan.html
afandi nasrul 7 septemeber 2015 (diunduh tanggal 27
November 2018)
Sumber:https://www.academia.edu/28990359/Pendidikan_Pancasila_Dinamika_pelaksanaan_UUD_1945(diunduh
tanggal 27 November 2018)
Harrah's Cherokee Casino - Mapyro
ReplyDeleteHarrah's Cherokee Casino. 777 삼척 출장샵 Harrah's 슬롯 Rincon Way, Valley Center, OK, 73459 - Use 순천 출장안마 this simple form to find 정읍 출장안마 hotels, motels, 밀양 출장샵 and other lodging near Harrah's