-->

Contoh Makalah AKTUALISASI KONSTITUSI YANG PERNAH DAN SEDANG BERLAKU DI INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Hampir seluruh negara di dunia mepunyai aturan tertinggi yang dijadikan sebagai dasar dalam proses penyelenggaraan negara mereka masing-masing. Aturan tertinggi itu biasanya disebut dengan konsitusi. Sebagian besar penyebab adanya konstitusi suatu negara diawali oleh praktik kewenangan yang tak terbatas dari seorang pimpinan dari suatu negara. Sehingga kerap kali muncul perlawanan dari rakyat untuk menghapuskan kekuasaan absolute. Dalam memulai pemerintahan yang baru ini, negara membuat suatu konstitusi yang biasanya berisi perjanjian antara penguasa dengan rakyatnya untuk mengatur dan membatasi kekuasaan.
Pada zaman modern ini pada umumnya setiap negara mempunyai konstitusi, salah satu fungsinya untuk mencegah terjadinya penumpukan kekuasaan pada satu orang atau lembaga/badan. Penumpukan dapat menimbulkan kekuasaan yang bersifat absolut, sehingga menimbulkan kecenderungan tindakan sewenang-wenang oleh pemegang kekuasaan. Konstitusi pada prinsipnya merupakan suatu aturan yang mengandung norma-norma pokok, yang berkaitan dengan kehidupan bernegara. Konstitusi dapat mengalami perubahan sesuai dinamika kehidupan masyarakat. Perubahan berupa hal-hal yang berkaitan dengan aturan tentang anatomi struktur kekuasaan, pembatasan kekuasaan, jaminan perlindungan hak asasi manusia, kekuasaan kehakiman,  dan pertanggungjawaban kekuasaan kepada rakyat, dan sebagainya.
Indonesia sebagai negara yang merdeka tentu saja mempunyai konstitusi sebagai landasan untukmenjalankan pemerintahan negara. Sebagai negera merdeka, Indonesia tidak mungkin dapat membentuk dan menjalankan pemerintahan jika tidak membentuk konstitusi terlebih dahulu. Perkembangan konstitusi di Indonesia sangat dipengaruhi oleh sistem politik pada waktu tertentu. Oleh karena itu kami memilih judul Aktualisasi Konstitusi yang Pernah Berlaku dan Sedang Berlaku di Indonesia yang akan membahas lebih detail lagi tentang konstitusi di Indonesia baik yang pernah berlaku ataupun yang sedang berlaku..
B. Rumusan Masalah
1.     Bagaimana proses terbentuknya konstitusi di Indonesia?
2.     Apa saja konstitusi yang pernah berlaku dan sedang berlaku di Indonesia?
3.     Bagaimana dinamika pelaksanaan konstitusi di Indonesia sebelum dan sesudah di amandemen?
C. Tujuan
1.     Untuk mengetahui bagaimana proses terbentuknya konstitusi di Indonesia
2.     Untuk mengetahui apa saja konstitusi yang pernah berlaku dan sedang berlaku di Indonesia
3.     Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan konstitusi di Indonesia sebelum dan sesudah di amandemen




BAB II
KAJIAN TEORI
A. Pengertian Aktualisasi
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata aktualisasi berasal dari kata dasar aktual yang artinya benar-benar ada atau sesungguhnya sehingga kata aktualisasi artinya membuat sesuatu menjadi benar-benar ada, sedangkan kata diri artinya orang seorang. Berdasarkan kedua pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa aktualisasi diri adalah upaya untuk membuat seseorang benar-benar ada atau dengan kata lain keberadaannya diakui.
B. Pengertian Konstitusi
Dari segi bahasa istilah konstitusi berasal dari kata constituer (Prancis) yang berarti membentuk. Maksudnya yaitu membentuk, menata, dan menyusun suatu negara. Demikian pula dalam bahasa Inggris kata constitute dapat berarti mengangkat, mendirikan atau menyusun. Dalam bahasa Belanda, istilah konstitusi dikenal dengan sebutan gronwet yang berarti undang-undang dasar.
Menurut Sri Soemantri “Untuk mencegah adanya kemungkinan menyalahgunakan kekuasaan itulah konstitusi atau undang-undang dasar disusun dan ditetapkan. Dengan perkataan lain, konstitusi dalam dirinya berisi pembatasan kekuasaan dalam negara. Adapun pembatasan kekuasaan tersebut terlihat dengan adanya tiga hal dalam setiap konstitusi, yaitu:
1. Bahwa Konstirusi atau undang-undang dasar harsu menjamin hak-hak asasi manusia atau warga negara
2. Bahwa konstitusi atau undang-undang dasar harus memuat suatu negara yang bersifat mendasar
3. Bahwa konstitusi atau undang-undang dasar harus mengatur tugas seta wewenang dalam negara juga yang bersifat mendasar (Cholisin, 2016: 39 )
Selain itu, beberapa ahli juga mengemukakan pengertian konstitusi sebagai berikut:
1. E.C. Wade
Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.  
2. KC. Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk an mengatur pemerintahan negara.



 
BAB III
PEMBAHASAN

A. Proses Pembentukan Konstitusi di Indonesia
Menurut Hairin Nisa
            Sebagai negara yang baru lahir, Indonesia belum memiliki undang-undang dasar yang berfungsi untuk mengatur segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara diantaranya:
1. Pembentukan Kelengkapan Pemerintahan
Sehari sesudah proklamasi kemerdekaan indonesia  pada tanggal 18Agustus 1945 PPKI melakukan sidangnya yang pertama yang dilaksanakan di Gedung Kesenian Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakilnya. Ada beberapa  Anggota sidang PPKI yang dilakukan sebanyak 27 orang.
            Melakukan sebuah pembahasan secara musyawarah, sidang mengambil sebuah keputusan yang penting, untuk Penetapan dan pengesahan konstitusi sebagai hasil kerja keras BPUPKI yang sekarang dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi RI.
a) Ir. Soekarno dipilih sebagai presiden RI dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia.
b) Pekerja Presiden RI untuk sementara waktu oleh sebuah Komite Nasional. Pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI hampir seluruh bahannya diambil dari Rancangan Pembukaan UUD hasil kerja Panitia Perumus pada tanggal 22 Juni 1945 yang disebut Piagam Jakarta.
Bahan tersebut telah mengalami beberapa perubahan, yaitu sebagai berikut:
a) Kata "mukadimah" diganti "pembukaan".
b) Kata "hukum dasar" diganti dengan "Undang-Undang Dasar".
c) Kata "menurut dasar" dalam kalimat "Berdasarkan kepada Ketuhanan menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab" dihapus.
d) Kalimat ... "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" dihapus.
            Adapun isi batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945, bahannya diambil dari rancangan konstitusi hasil penyusunan Panitia Perancangan pada tanggal 16 Juli 1945. Bahan itu juga mengalami beberapa perubahan, antara lain sebagai berikut.
a) Pasal 6 Ayat 1, yang berbunyi "Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam".
b) Pasal 29 Ayat 1,yang memiliki kata "Ketuhanan" yang memiliki bunyinya “ dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Kata tersebut terdapat didalam pembukaan UUD alinea ke-4. Setelah melakukan pembicaraan dan pembahasan yang matang, akhirnya dengan suara terbanyak  konstitusi itu diterima dan disahkan oleh PPKI menjadi Konstitusi Negara Republik Indonesia.
            Konstitusi itu disebut Undang-Undang Dasar 1945. Pada tanggal 18 Agustus 1945 presiden dan wakil presiden RI untuk pertama kalinya dipilih oleh PPKI, karena MPR yang berhak memilih dan melantiknya belum terbentuk. Hal itu diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945. PPKI memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden RI.

2. Pembentukan Komite Nasional Indonesia
PPKI kembali untuk mengadakan sidang pada tanggal 22 Agustus1945 yang memiliki agenda pokok tentang rencana pembentukan Komite Nasional dan Badan Keamanan Rakyat.
Komite Nasional terbentuk di seluruh Indonesia dan berbagai berpusat di Jakarta. Tujuannya sebagai penjelmaan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan kemerdekaan Indonesia yang berdasarkan kedaulatan rakyat, diresmikan dan anggotanya dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945 di Gedung Kesenian, Pasar Baru, Jakarta. Pada saat itu terjadi perubahan politik, pada tanggal 11 November 1945, Badan Pekerja KNIP mengeluarkan Pengumuman Nomor 5 tentang Peralihan Pertanggung jawaban menteri-menteri dari Presiden kepada Badan Pekerja KNIP.

3. Pembentukan Alat Kelengkapan Keamanan Negara
            Pada akhir sidang PPKI dilakukan pada  tanggal 19 Agustus 1945 dibentuk panitia kecil yang bertugas membahas pembentukan tentara kebangsaan. Sebagai tindak lanjut dari usulan tersebut, presiden yang menugaskan Abdul Kadir, Kasman Singodimedjo, dan Otto Iskandardinata untuk menyiapkan pembentukan tentara kebangsaan. Hasil kerja panitia kecil itu dilaporkan dalam rapat Pleno PPKI pada tanggal 22 Agustus 1945. Kemudian rapat pleno memutuskan pembentukan Badan Keamanan Rakyat. Sementara itu, situasi keamanan tampaknya akan makin buruk karena dibayang-bayangi oleh datangnya tentara Sekutu dan Belanda di Indonesia.
            Dengan Maklumat Pemerintah pada tanggal 5 Oktober 1945,terbentuklah organisasi ketentaraan yang bernama Tentara Keamanan Rakyat. Semula yang ditunjuk menjadi pimpinan tertinggi TKR adalah Supriyadi, pimpinan perlawanan Peta di Blitar pada Februari 1945, dan sebagai Menteri Keamanan Rakyat yang diangkat Muhammad Surjoadikusumo, mantan Daidanco Peta.

4. Dukungan Daerah terhadap Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dukungan terhadap proklamasi pembentukan negara danpemerintah Republik Indonesia, antara lain datang dari daerah berikut.
a) Keraton Kasultanan Jogjakarta
            Pada tanggal 29 Agustus 1945 Sri Sultan Hamengku Buwono IX dari Jogjakarta mengirimkan telegram ke Jakarta yang isinya menyatakan bahwa Kasultanan Jogjakarta sanggup berdiri dibelakang pimpinan Soekarno-Hatta.
b) Sumatra mendukung pemerintah Republik Indonesia
            Gelora kemerdekaan Indonesia yang telah menyebar ke mana-mana mendorong para pemuda, khususnya Sumatra Timur untuk bergerak. Munculnya semangat kebangsaan yang tinggi menyebabkan para pemuda bergerak dari Jalan Jakarta No. 6 Medan di bawah pimpinan oleh A. Tahir, Abdul Malik Munir, M.K. Yusni yang  mendukung pemerintah Republik Indonesia yang telah telah berdiri.
c) Sulawesi Utara mendukung pemerintah Republik Indonesia
            Pada tanggal 14 Februari 1945 para Pemuda Sulawesi Utara di bawah pimpinan Ch. Taulu telah mengadakan pemberontakan untuk mendirikan RI di Sulawesi Utara. Awalnya, pemberontakan itu muncul di Manado yang kemudian menyebar ke Tondano, Bitung, dan Bolang Mongondow.

5. Pembentukan Lembaga Pemerintahan di Seluruh Daerah di Indonesia
            Bentuk pemerintah daerah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 (sebelum diamandemen) yang memiliki bunyi sebadai berikut “Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkandengan undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar musyawarah dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa” Hal ini dapat diartikan dalam daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi dan setiap daerah provinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil.Berbagai kegiatan yang dilakukan di daerah antara lain:
a) Pada awal September 1945, pemerintah Republik Indonesia Provinsi Sulawesi terbentuk Dr. G.S.S.J. Ratulangi dilantik sebagai gubernur Sulawesi dan mulai menjalankan roda pemerintahan.
b) Di Medan pada tanggal 30 September 1945 para pemuda dipimpin oleh Sugondo Kartoprojo membentuk Barisan Pemuda Indonesia. Gubernur Sumatra, Teuku Mohamad Hassan juga segera melakukan  pembentuk pemerintah daerah di wilayah Sumatra.
c) Di Banjarmasin  pada tanggal 10 Oktober 1945 rakyat melakukan rapat umum untuk meresmikan berdirinya pemerintah Republik Indonesia Daerah Kalimantan Timur.
            Pada tanggal 1 Januari 1946 di Pangkalan Bun, Sampit, dan Kota Waringin diresmikan berdirinya pemerintahan Republik Indonesia dan Tentara Republik Indonesia. Selain daerah-daerah tersebut di atas, daerah lain juga mengikuti langkah-langkah yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat untuk segera menjalankan pemerintahan di daerah di bawah pimpinan para gubernur masing-masing.yang telah sesuai dengan sebuah keputusan PPKI tanggal 18 Agustus 1945 bahwa tugas presiden dibantu oleh Komite Nasional, maka di daerah-daerah tugas gubernur kepala daerah juga dibantu oleh Komite Nasional di Daerah. Dengan terbentuknya pemerintahan di daerah yang dibantu oleh Komite Nasional di daerah diharapkan roda pemerintahan dapat berjalan, baik di tingkat pusat maupun di daerah

B. Konstitusi yang pernah berlaku, dan sedang berlaku di Indonesia
1. Periode berlakunya UUD 1945 18 Agustus 1945-27 Desember 1949
Pada saat Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, negara Republik Indonesia belum memiliki konstitusi atau UUD. Namun sehari kemudian, tepatnya tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang pertama yang salah satu keputusannya adalah mengesahkan UUD yang kemudian disebut UUD 1945. Mengapa UUD 1945 tidak ditetapkan oleh MPR sebagaimana diatur dalam pasal 3 UUD 1945. Sebab, pada saat itu MPR belum terbentuk. Naskah UUD yang disahkan oleh PPKI tersebut disertai penjelasannya dimuat dalam Berita Republik Indonesia No. 7 tahun II 1946.
Sistematika konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari:
a)       Pembukaan terdiri dari 4 alinea
b)      Batang tubuh terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat tambahan
c)       Penjelasan terdiri dari penjelasan umum, dan penjelasan dari pasal demi pasal.
Mengenai hal-hal pokok yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 meliputi:
a)   Bentuk Negara adalah negara kesatuan, artinya hanya ada satu kedaulatan dalam Negara yang dikendalikan oleh pemerintahan pusat.
b)  Bentuk pemerintahan adalah republik, artinya kepala Negara dipilih untuk masa jabatan tertentu.
c)   System Cabinet presidential artinya menteri bertanggung jawab kepada presiden.
d)  Lembaga negara terdiri dari MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA.

2. Periode berlakunya Konstitusi RIS  27 Desember 1949-17 Agustus 1950
Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan menjajah kembali Indonesia. Belanda berusaha memecahbelah bangsa Indonesia dengan cara membentuk negaranegara ”boneka” seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, dan Negara Jawa Timur di dalam negara RepubIik Indonesia. Bahkan, Belanda kemudia melakukan agresi atau pendudukan terhadap ibu kota Jakarta, yang dikenal dengan Agresi Militer I pada tahun 1947 dan Agresi Militer II atas kota Yogyakarta pada tahun 1948. Untuk menyelesaikan pertikaian Belanda dengan RepubIik Indonesia, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) turun tangan dengan menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag (Belanda) tanggal 23 Agustus – 2 November 1949. Konferensi ini dihadiri oleh wakil-wakil dari RepubIik Indonesia, BFO (Bijeenkomst voor Federal Overleg, yaitu gabungan negara-negara boneka yang dibentuk Belanda), dan Belanda serta sebuah komisi PBB untuk Indonesia. KMB tersebut menghasilkan tiga buah persetujuan pokok yaitu:
a)Didirikannya Negara Rebublik Indonesia Serikat;
b)Penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat; dan
c)Didirikan uni antara RIS dengan Kerajaan Belanda.
Perubahan bentuk negara dari negara kesatuan menjadi negara serikat mengharuskan adanya penggantian UUD. Oleh karena itu, disusunlah naskah UUD Republik Indonesia Serikat. Rancangan UUD tersebut dibuat oleh delegasi RI dan delegasi BFO pada Konferensi Meja Bundar. Setelah kedua belah pihak menyetujui rancangan tersebut, maka mulai 27 Desember 1949 diberlakukan suatu UUD yang diberi nama Konstitusi Republik Indonesia Serikat.
Konstitusi RIS ditetapkan dengan keputusan Presiden RIS No. 48 tanggal 31 Jnuari 1950, diundangkan dalam lembarang negara tahun 1950 No. 3 tanggal 6 Februari 1950.
Sistematika Konstitusi RIS terdiri dari:
a)                   Mukadimah terdiri 4 alinea
b)                   Batang tubuh terdiri dari VI bab, 197 pasal.
Mengenai hal-hal pokok yang diatur dalam konstitusi RIS meliputi:
a)                   Bentuk nehara dari kesatuan menjadi serikat
b)                  Sistem pemerintahan berubah dari kabinet presidensil menjadi parlementer.
c)                   Tidak adanya jabatan wakil presiden.

3. Periode berlakunya UUDS 17 Agustus 1950-5 Juli 1959
UUDS disahkan pada tanggal 15 Agustus 1950 dimuat dalam UU No. 7 tahun 1950, dan diundangkan dalam lembaran Negara No. 56 tahun 1950.
Sistematika UUDS 1950 terdiri dari:
a)                   Pembukaan terdiri dari 4 alenia
b)                   Batang tubuh terdiri dari VI bab, dan 146 pasal.
Hal-hal pokok yang diatur dalam UUDS 1950 meliputi:
a)                   Bentuk Negara berubah dari serikat menjadi Negara kesatuan
b)                   Sistem Kabinet parlementer
c)                   Presiden dapat membubarkan DPR
d)                   Dikenal dengan masa demokrasi liberal.

4. Periode berlakunya UUD 1945  5 Juli 1959-1999
Kembali berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 pada masa awal proklamasi tanpa ada perubahan, sehingga sistematilka, dan hal-hal yang pokok yang diatur didalamnya tetap sama, semua ini karena Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden.
Isi dekrit Presiden meliputi:
a)                   Pembubaran konstituante
b)                   Berlakunya kembali UUD 1945
c)                   Tidak berlakunya lagi UUDS 1950
d)                   Pembentukan MPRS, dan DPAS dalam waktu singkat.
Masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 dipisahkan antara orde lama 5 Juli 1945-11 Maret 1966, dan orde baru 11 Maret 1966-1999 setelah dikeluarkan supersemar  11 maret 1966. Kedua masa tersebut menggunakan naskah yang sama tetapi dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan yang berdampak pada penyelenggaraan pemerintah.
5. Periode UUD 1945 Amandemen 19 Oktober 1999-sampai sekarang
Latar belakangnya karena pada tahun 1998 muncul gerakan reformasi yang salah satu satunya menuntut amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Maka Undang-Undang Dasar 1945 yang digunakan sampai sekarang  mengalami 4 kali perubahan.
Pokok-pokok system pemerintahan Negara RI menurut Undang-Undang Dasar 1945 amandemen yaitu:
a)                   Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik
b)                  Kedaulatan  ditangan rakyat, dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar
c)                   Negara Indonesia adalah Negara hukum
d)                   MPR terdiri dari anggota DPR, dan DPD yang dipilih melalui pemilu
e)                   Presiden memegang kekuasaan menurut Undang-Undang Dasar 1945
f)                   Pemilu dilaksanakan untuk memilih DPR, DPD, Presiden, dan wakilnya, serta DPRD
g)                   DPR memiliki fungsi legislasi anggaran, dan pengawasan
h)                  BPK merupakan lembaga yang bebas mandiri yang berwenang  memeriksa pengelolaan, dan tanggung jawab keuangan Negara
i)                    Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka yang dipegang oleh Mahkamah Agung.

C. Dinamika Pelaksanaan Konstitusi di Indonesia Sebelum dan Sesudah Amandemen.
1. Dinamika Pelaksanaan UUD 1945 Pada Masa Orde Lama
Sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 juli 1959 itu maka UUD 1945 berlaku kembali di Negara Republik Indonesia. Sekalipun UUD 1945 secara yuridis formal sebagai hukum dasar tertulis yang berlaku di Indonesia namun realisasi ketatanegaraan Indonesia tidak melaksanakan makna dari UUD 1945 itu sendiri. Sejak itu mulai berkuasa kekuasaan Orde Lama yang secara ideologis banyak dipengaruhi oleh paham komunisme. Hal ini nampak adanya berbagai macam penyimpangan ideologis yang dituangkan dalam berbagai bidang kebijaksanaan dalam negara.
Dikukuhkannya ideologi Nasakom, dipaksakannya doktrin Negara dalam keadaan revolusi. Oleh karena revolusi adalah permanen maka Presiden sebagai Kepala Negara yang sekaligus juga sebagai Pemimpin Besar Revolusi, diangkat menjadi Pemimpin Besar Revolusi, sehingga Presiden masa jabatannya seumur hidup.Penyimpangan ideologis maupun konstitusional ini berakibat pada penyimpangan-penyimpangan konstitusional lainnya sebagai berikut :
a) Demokrasi di Indonesia diarahkan menjadi demokrasi terpimpin, yang dipimpin oleh presiden, sehingga praktis bersifat otoriter. pada sebenarnya di negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila berazas-kan kerakyatan,sehingga seharusnya rakyatlah sebagai pemegang serta asal mula kekuasaan negara, demikian juga sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945.
b) Oleh karena Presiden sebagai pemimpin besar revolusi maka memiliki wewenang yang melebihi sebagaimana yang sudah di tentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945, yaitu mengeluarkan produk hukum yang setingkat denganUndang-Undang tanpa melalui persetujuan DPR dalam bentuk penetapan presiden.
c) Dalam tahun 1960, karena DPR tidak  dapat menyetujui rancangan pendapatan dan Belanja Negara yang di ajukan oleh pemerintah. Kemudian presiden waktu itu membubarkan DPR hasil pemilu 1955 dan kemudian membentuk DPR gotong royong. Hal ini jelas-jelas sebagai pelanggaran konstitusional yaitu kekuasaan eksekutif di atas kekuasaan legislatif.
d) Pimpinan lembaga tertinggi dan tinggi negara dijadikan menteri negara, yang berarti sebagai pembantu presiden. Selain penyimpangan-penyimpangan tersebut masih banyak penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan ketatanegaraan yang seharusnya berdasarkan pada UUD 1945. Karena pelaksanaan yang inskonstitusional itulah maka berakibat pada ketidak stabilan dalam bidang politik, ekonomi terutama dalam bidang keamanan. Puncak dari kekuasaan Orde Lama tersebut ditandai dengan pemberontakan G30S.PKI. dan pemberontakan tersebut dapat digagalkan oleh rakyat Indonesia terutama oleh generasi muda. Dengan dipelopori oleh pemuda, pelajar, dan mahasiswa rakyat Indonesia menyampaikan Tritula (Tri Tuntutan Rakyat) yang meliputi :
1) Bubarkan PKI.
2) Bersihkan kabinet dari unsur-unsur KPI.
3) Turunkan harga/perbaikan ekonomi.
Gelombang gerakan rakyat semakin besar, sehingga presiden tidak mampu lagi mengembalikannya ,maka keluarlah surat perintah 11 maret 1966 yang memberikan kepada Letnan Jenderal Soeharto untuk mengambil langkah-langkah dalam mengembalikan keamanan negara. Sejak peristiwa inilah sejarah ketatanegaraan Indonesia dikuasai oleh kekuasaan Orde Baru.

2. Dinamika Pelaksanaan UUD 1945 Pada Masa Orde Baru
Masa orde baru berada dibawah kepemimpinan Soeharto dalam misi mengembalikan keadaan setelah pemberontakan PKI, masa orde baru juga mempelopori pembangunan nasional sehingga sering dikenal sebagai orde pembangunan. MPRS mengeluarkan berbagai macam keputusan penting, antara lain :
a)  Tap MPRS No. XVIII/MPRS/1966 tentang kabinet Ampera yang menyatakan agar presiden menugasi pengemban Super Semar, Jenderal Soeharto untuk segera membentuk kabinet Ampera.
b)  Tap MPRS No. XVII/MPRS/1966 yang dengan permintaan maaf, menarik kembali pengangkatan pemimpin Besar Revolusi menjadi presiden seumur hidup.
c)  Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang memorandum DPRGR mengenai sumber tertib hukum republik Indonesia dan tata urutan perundang -undangan.
d)  Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966 mengenai penyederhanaan kepartaian, keormasan dan kekaryaan.
e)  Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran partai komunis Indonesia dan pernyataan tentang partai tersebut sebagai partai terlarang diseluruh wilayah Indonesia, dan larangan pada setiap kegiatan untuk menyebar luaskan atau mengembangkan faham ajaran komunisme/Marxisme, Leninisme.
Pada saat itu bangsa Indonesia dalam keadaan yang tidak menentu baik yang menyangkut bidang politik, ekonomi maupun keamanan. Dalam keadaan yang demikian inilah pada bulan Februari 1967 DPRGR mengeluarkan suatu resolusi yaitu meminta MPR(S) agar mengadakan sidang istimewa pada bulan maret 1967. Sidang istimewa tersebut mengambil suatu keputusan sebagai berikut :
a)     Presiden Soekarno tidak dapat memenuhi tanggungjawab konstitusional dan tidak menjalankan GBHN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
b)     Sidang menetapkan berlakunya Tap No. XV/MPRS/1966 tentang pemilihan/ penunjukan wakil presiden dan tata cara pengangkatan pejabat presiden dan mengangkat Jenderal Soeharto. Pengembangan Tap. No. 6  IX/MPRS/1966, sebagai pejabat presiden berdasarkan pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945 hingga dipilihnya presiden oleh MPR hasil pemilihan umum.

Dalam masa orde baru ini (1967-1997) pelaksanaan UUD 1945 belum juga murni dan konsekuen, praktis kekuasaan presiden tidak secara langsung kekuasaan lembaga tertinggi dan tinggi negara dibawah kekuasaan presiden tetapi seluruhnya hampir dituangkan dalam mekanisme peraturan antara lain :
a)  UU no.16/1969 dan UU no.5/1975 tentang kedudukan DPR, MPR, DPRD.
b)  UU no.3/1975 dan UU no.3/1985 tentang parpol dan golkar.
c)  UU no.15/969 dan UU no.4/1975 tentang pemilu.
Pada masa awal kekuasaan Orde Baru berupaya untuk memperbaiki nasib bangsa dalam berbagai bidang antara lain dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya maupun keamanan. Di bidang politik dilaksanakanlah pemilu yang dituangkan dalam Undang-Undang No.15 tahun 1969 tentang pemilu umum, Undang-Undang No.16 tentang susunan dan kedudukan majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah. Atas dasar ketentuan undang-undang tersebut kemudian pemerintah Orde Baru berhasil mengadakan pemilu pertama.
Pada awalnya bangsa Indonesia memang merasakan perubahan peningkatan nasib bangsa dalam berbagai bidang melalui suatu program negara yang dituangkan dalam GBHN yang disebut pelita (pembangunan lima tahun). Hal ini wajar dirasakan oleh bangsa Indonesia karena sejak tahun 1945 setelah kemerdekaan nasib bangsa Indonesia senantiasa dalam kesulitan dan kemiskinan.Namun demikian lambat laun program-program negara buakannya diperuntukan kepada rakyat melainkan demi kekuasaan. Mulailah ambisi kekuasaan orde baru menjalar keseluruh sandi-sandi kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Kekuasaan orde baru menjadi otoriter namun seakan-akan dilaksanakan secara demokratis.
Penafsiran dan penuangan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 tidak dilaksanakan sesuai dengan amanat sebagaimana tertuang dan terkandung dalam Undang-Undang Dasar  tersebut melainkan dimanipulasikan demi kekuasaan. Bahkan pancasila pun diperalat demi legitimasi kekuasaan dan tindakan presiden. Hal ini terbukti dengan adanya ketetapan MPR No.II/MPR/1978. Tentang P-4 yang dalam kenyataannya sebagai media untuk propaganda kekuasaan orde baru. Realisasi UUD 1945 lebih banyak memberikan porsi atas kekuasaan presiden. Walaupun sebenarnya UUD 1945 tidak mengamanatkan demikian.

Masa Orde Baru di bawah kepemimpinan presiden Soeharto sampai tahun 1998 membuat pemerintahan Indonesia tidak mengamanatkan nilai-nilai demokrasi seperti yang tercantum dalam Pancasila, bahkan juga tidak mencerminkan pelaksanaan demokrasi atas dasar norma-norma dan pasal-pasal UUD 1945. Pemerintahan dicemari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Keadaan tersebut membuat rakyat Indonesia semakin menderita. Terutama karena adanya krisis moneter yang melanda Indonesia yang membuat perekonomian Indonesia hancur. Hal itu menyebabkan munculnya berbagai gerakan masyarakat yang dipelopori oleh generasi muda Indonesia terutama mahasiswa sebagai gerakan moral yang menuntut adanya reformasi disegala bidang Negara.
Keberhasilan reformasi tersebut ditandai dengan turunnya presiden Soeharto dari jabatannya sebagai presiden dan diganti oleh Prof. B.J Habibie pada tanggal 21 mei 1998. Kemudian bangsa Indonesia menyadari bahwa UUD 1945 yang berlaku pada zaman orde baru masih memiliki banyak kekurangan, sehingga perlu diadakan amandemen lagi. Berbagai macam produk peraturan perundang-undangan yang dihasilkan dalam reformasi hukum antara lain UU. Politik Tahun 1999, yaitu UU. No.2 tahun 1999, tentang partai politik, UU. No.3 tahun 1999, tentang pemilihan umum dan UU. No. 4 tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD; UU otonomi daerah, yaitu meliputi UU. No.25 tahun 1999. Tentang pemerintahan daerah, UU. No.25 tahun 1999, tentang pertimbangan keuangan antar pemerintahan pusat dan daerah dan UU. No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN. Berdasarkan reformasi tersebut bangsa Indonesia sudah mampu melaksanakan pemilu pada tahun 1999 dan menghasilkan MPR, DPR dan DPRD hasil aspirasi rakyat secara demokratis.
Adapun kelebihan dan kekurangan pada masa reformasi, yaitu :
a)     Kelebihan – Kelebihan pada Masa Reformasi
1)     Munculnya kesadaran masyarakat akan pentingnya reformasi bagi bangsa Indonesia.
2)     Kebebasan berpendapat kembali ditegakkan.
3)     Pengurangan masalah Dwi Fungsi ABRI dalam pemerintahan.
4)     Melakukan reformasi hukum dan perundang-undangan di Indonesia.
5)     Adanya jaminan terhadap Hak Asasi Manusia.
6)     Sector social politik Indonesia menjadi terbuka.
7)     Pemilu yang tadinya hanya dapat diikuti oleh 3 parpol saja sekarang dapat diikuti oleh 48 parpol melalui seleksi.
8)     Kekakuan hukum masa Orde Baru menjadi terpecah atau mulai lenyap.
9)     Pemerintah memikirkan masalah social yang dialami masyarakat dengan mewujudkan program membentuk lapangan pekerjaan bagi pengangguaran.
10) Corak karya sastra menjadi lebih berwarna dan banyak jenisnya sesuai dengan kondisi social-politik saat itu.
11) Pemublikasian karya sastra menjadi lebih mudah dan terbantu karena adanya media komunikasi.
b)     Kekurangan – Kekurangan pada Masa Reformasi
a)     Adanya perpecahan presepsi antara mahasiswa dan kelompok masyarakat mengenai pengangkatan B.J Habibie sebagai Presiden.
b)     Tidak adanya pemberian subsidi terhadap masyarakat.
c)     Keputusan reformasi ekonomi yang dibutuhkan tidak sesuai dengan apa yang diinginkan masyarakat.
d)     Terlalu dibebani oleh program penyesuaian struktural dari IMF.
e)     Posisi militer tidak mendapat tempat yang cukup baik dihati masyarakat.
f)      Penanganan masalah ekonomi dan social menjadi tidak optimal karena konflik politik internal dalam negeri.
g)     Adanya krisis multidimensi yang dihadapi oleh Indonesia.
h)     Pemerintah hanya terfokus pada perbaikan ekonomi.
i)      Kurangnya minat para pembaca pada karya sastra angkatan reformasi.








BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa proses pembentukan konstitusi di Indonesia diawali dengan pembentukan kelengkapan pemerintahan, pembentukan Komite Nasional Indonesia, pembentukan alat kelengkapan keamanan negara, dukungan daerah terhadap pembentukan negara kesatuan republik Indonesia dan pembentukan lembaga pemerintahan di seluruh daerah di Indonesia.
Di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi, pada awalnya Indonesia menggunakan UUD 1945 berlaku dari 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, kemudian berganti menjadi konstutisi RIS yang berlaku dari 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, setelah itu berganti lagi menjadi UUDS 1950 yang berlaku mulai 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959 dan kemudian kembali lagi menjadi UUD 1945 yang mulai berlaku pada 5 Juli 1959 sampai saat ini,.
Dalam pelaksanaan UUD I945 tidak begitu saja berjalan dengan baik, namun pada masa orde lama pelaksanaan UUD 1945 masih sering terjadi penyimpangan, kemudian pada masa orde baru pelaksanaan UUD 1945 berjalan dengan seksama dan konsekuen, serta pada era reformasi pelaksanaan UUD 1945 telah mengalami perubahan atau amandemen sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999,2000,2001 dan 2002.
B. Saran
                Sebagai warga negara Indonesia sudah menjadi kewajiban bagi setiap masyarakat untuk mematuhi aturan- aturan hak dan kewajiban yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar. Undang – Undang Dasar di amandemen dengan tujuan utnuk mengikuti perkembangan zaman. Dengan hal itu penulis berharap agar seluruh warga negara Indonesia  menaati aturan-aturan yang telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar.  



DAFTAR PUSTAKA

Cholisin. 2016. “Ilmu Kewarganegaraan”. Yogyakarta: Ombak.

Sumber:https://miqbaln.blogspot.com/2014/11/sistem-pemerintahan-sebelum-sesudah.html (diunduh tanggal 27 November 2018)

Sumber:http://wartasejarah.blogspot.com/2013/12/proses-terbentuknya-negara-kesatuan.html afandi nasrul 7 septemeber 2015 (diunduh tanggal 27 November 2018)

Sumber:https://www.academia.edu/28990359/Pendidikan_Pancasila_Dinamika_pelaksanaan_UUD_1945(diunduh tanggal 27 November 2018)


1 Response to "Contoh Makalah AKTUALISASI KONSTITUSI YANG PERNAH DAN SEDANG BERLAKU DI INDONESIA"

  1. Harrah's Cherokee Casino - Mapyro
    Harrah's Cherokee Casino. 777 삼척 출장샵 Harrah's 슬롯 Rincon Way, Valley Center, OK, 73459 - Use 순천 출장안마 this simple form to find 정읍 출장안마 hotels, motels, 밀양 출장샵 and other lodging near Harrah's

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel