MAKALAH MEMPERKOKOH PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
Pancasila sebagi ideologi bangsa
Indonesia lahir melalui proses yang panjang dengan bersendikan keberagaman
dalam Bhinneka Tunggal Ika
dan seiring dengan perjalan sejarah bangsa Indonesia. Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa dapat diurai dari pendekatan ontologi (pemahaman masyarakat
diarahkan pada hakikat Pancasila dalam realitas kebangsaan dan kenegaraan),
epistimologi (teori pancasila yang mampu menjawab dan menganalisis berbagai
persoalan) dan aksiologi (memberikan solusi atas berbagai permasalahan yang
terjadi).
Pancasila sebagai dasar negara
sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 lebih tepat disifatkan sebagai
perjanjian luhur atau kontrak politik dari para pendiri negara, yang kemudian
didukung oleh seluruh rakyat Indonesia. Sila ke-Tuhanan merupakan pemaknaan terhadap
nilai-nilai religius yang berkaitan dengan hubungan antara individu dengan
Tuhan. Sila kemanusiaan berhubungan dengan aspek moralitas, keteraturan dan
perwujudan pranata sosial yang beradab. Sila Persatuan Indonesia menyiratkan
makna perwujudan kesatuan dan kasih sayang terhadap segenap suku bangsa dari
Sabang sampai Merauke. Sila Permusyawaratan dan Perwakilan menyiratkan makna
perlunya demokrasi atas dasar konsensus dalam menyikapi berbagai persoalan. Dan
sila Keadilan Sosial menyiratkan perilaku yang transparan, adil dan merata guna
mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan etnik yang
beragam dan plural. Pada
dasarnya perkembangan globalisasi telah menjadi suatu kekuatan besar yang terus
menggelontor dan mempengaruhi berbagai sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia dalam menuju peradaban yang
lebih bermartabat diperhadapkan pada berbagai pengaruh ideologi-ideologi lain,
termasuk ideologi radikalisme global yang mengganggu pencapaian dari berbagai
kebijakan yang ditetapkan.
Oleh karena itu Pancasila sangat dibutuhkan dalam memperkokoh bangsa sebagai
dasar negara dengan mengimplementasikannya di dalam kehidupan bermasyarakat.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana dinamika dan tantangan Pancasila sebagai dasar negara?
2. Bagaimana cara yang dapat dilakukan
untuk memperkokoh nilai-nilai
Pancasila?
3.
Bagaimana implementasi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dalam
kehidupan
berbangsa dan bernegara?
C. Tujuan
1.
Untuk mengetahui dinamika dan tantangan Pancasila sebagai dasar negara
2.
Untuk mengetahui cara memperkokoh nilai-nilai Pancasila
3.
Untuk mengetahui dan mengimplementasi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar
negara
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
BAB II
KAJIAN TEORI
1.
Pengertian Pancasila
Pancasila adalah suatu ideologi dan dasar negara
Indonesia yang menjadi landasan dari segala keputusan bangsa dan mencerminkan
kepribadian bangsa Indonesia. Dengan kata lain, Pancasila adalah dasar dalam
mengatur pemerintahan negara Indonesia yang mengutamakan semua komponen di
seluruh wilayah Indonesia.
Secara Etimologi, kata “Pancasila” berasal dari bahasa
Sansekerta India (Kasta Brahmana),adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa
prakerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa Sangsakerta perkataan
“Pancasila” memiliki dua maca, arti secara leksikal, yaitu “panca” artinya lima
dan “syila” vokal i pendek artinya batu sendi, serta “alas” atau
“dasar”,”syiila” vokal i panjang artinya peraturan tingkah laku yang baik, yang
penting atau yang senonoh. (Kaelan, 2016.12)
Pancasila dicetuskan oleh para pendiri bangsa Indonesia
agar kita mempunyai pondasi yang kuat dalam menjalankan pemerintahan. Artinya,
dengan adanya Pancasila maka Indonesia memiliki dasar atau pondasi dalam
bernegara sehingga tidak mudah dipengaruhi dan dijajah oleh bangsa lain. Agar
lebih memahami apa arti Pancasila, maka kita dapat merujuk pada pendapat
beberapa ahli. Berikut ini adalah definisi Pancasila menurut para ahli:
1.
Ir. Soekarno
Menurut
Bung Karno, pengertian Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang
turun-temurun berabad-abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan
demikian, Pancasila bukan hanya falsafah negara, tapi lebih luas lagi, yaitu
falsafah bagi bangsa Indonesia.
2.
Notonegoro
Menurut
Notonegoro, pengertian Pancasila adalah dasar falsafah dan ideologi negara yang
diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu,
lambang persatuan dan kesatuan, serta sebagai pertahanan bangsa dan negara
Indonesia.
2.
Pengertian Dasar Negara
Dasar negara sendiri berasal dari kata dasar & negara.
Dasar yang berarti landasan atau foundamental. Dan negara merupakan suatu
organisasi kekuasaan yang didalamnya harus ada rakyat, wilayah, & pemerintahan
yang berdaulat. Dasar negara bagi bangsa Indonesia merupakan Pancasila seperti
yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
Adapun
pengertian lain dari dasar negara menurut para ahli dari sudut pandang yang
berbeda, yaitu sebagai berikut:
a. Karl Marx, mendefinisikan bahwa dasar negara merupakan suatu
peringkat yang mempunyai kekuasaan dalam menjalankan eksploitasi atau
penindasan kepada kelas yang lain.
b. George
Jellinek, menjelaskan
bahwa dasar negara merupakan sebuah organisasi dengan kekuasan suatu kelompok
orang yang bertempat di suatu wilayah tertentu.
c.
J. J. Rousseau, mengungkapkan bahwa dasar
negara merupakan suatu alat yang mempunyai fungsi dalam menjaga kemerdekaan
setiap individu & ketertiban hidup rakyat negaranya. (https://www.masterpendidikan.com/2016/02/12-pengertian-dasar-negara-menurut-para-ahli.html. Diunduh pada tanggal 28 November 2018)
3.
Pengerian Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila merupakan dasar negara yang sering disebut
dasar falsafah negara (philosophiche grondslag atau dasar filsafat negara)
ideologi negara (staatsidee), dari negara. Sebagai Dasar Negara, Pancasila
ialah pokok dari pikiran yang berisi nilai-nilai luhur bangsa yang di rumuskan
oleh para pendiri Negara Indonesia. Dan Nilai-nilai itu kemudian dijabarkan
lebih nyata dalam sistem tata Negara Indonesia melalui Undang-Undang Dasar
& Undang-Undang. Pancasila adalah landasan dari segala keputusan bangsa
& menjadi ideologi tetap pada bangsa dan mencerminkan kepribadian dari
bangsa. Pancasila merupakan ideologi bagi Republik Indonesia, yang dipergunakan
sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara.
BAB
III
PEMBAHASAN
A.
Dinamika dan Tantangan Pancasila sebagai
Dasar Negara.
Pancasila sebagai dasar
negara lahir dan berkembang melalui proses yag sangat panjang. Pada awalnya Pancasila
bersumber dari
nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yaitu dalam adat istiadat,
agama-agama sertadalam pandangan hidup bangsa. oleh karena itu
nilai-nilai pancasila telah diyakini kebenarannya, kemudian diangkat
menjadi dasar negara sekaligus sebagai ideologi bangsa. “Pancasila
sebenarnya bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah melalui
proses yang panjang, dimatangkan oleh sejarah perjuangan bangsa kita sendiri,
melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, diilhami oleh ide-ide besar dunia,
dengan tetap berakar pada kepribadian bangsa kita sendiri dan ide besar bangsa
kita sendiri” demikian ditandaskan oleh Presiden Soeharto pada Peringatan Hari
Ulang Tahun Parkindo yang ke-24 di Surabaya pada 15 Nopember 1969.
Nama Pancasila lahir atas usulan atau ide Presiden Soekarno pada
tanggal 1 Juni 1945 pada sidang BPUPKI yang pertama. Saat itu usulan beliau
disambut hangat oleh para hadirin dengan tepuk tangan yang sangat meriah.
Dengan demikian BPUPKI mencapai sepakat kata, bahwa Negara Indonesia akan
dibangun atas dasar lima sila
yang disebut Pancasila. Berikut ini mengenai
dinamika dan tantangan Pancasila sebagai dasar negara:
1. Perkembangan
Pancasila pada Masa Kependudukan Jepang.
Jepang menduduki Indonesia
kurang lebih selama 3,5 tahun. Walaupun masa pendudukan Jepang merupakan masa
yang amat berat di dalam sejarah bangsa Indonesia, namun demikian periode itu
merupakan suatu momentum yang memacu gerakan kebangsaan dan
gerakan kemerdekaan Indonesia. Pada awalnya jepang membuat suatu kebijakan
politik yang dimaksudkan agar bangsa Indonesia menjadi salah satu bagian dalam
kekuatan Jepang. Namun hal itu secara tidak langsung membuka peluang bagi
bangsa Indonesia untuk lebih mematangkan pertumbuhan pergerakan kebangsaan dan
gerakan Indonesia Merdeka.
Untuk lebih meyakinkan
bangsa Indonesia, Jepang membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 1 maret 1945. Tugas badan ini
ialah untuk mempersiapkan hal-hal yang penting yang berhubungan dengan
kemerdekaan bangsa dalam hal politik, ekonomi, tata pemerintahan dan
lain-lainnya. Melalui badan bentukan Jepang inilah para pemimpin Indonesia
merancangkan sebuah dasar negara. Dan di dalam badan ini pula pemikiran tentang
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia muncul.
Dalam masa tersebut,
walaupun ideologi kebangsaan merupakan faktor yang dominan di dalam
perkembangan pemikiran pada waktu itu, namun status Pancasila belum menjadi
dasar negara dan belum mempunyai kekuatan hukum secara utuh, karena belum ada
negara Indonesia yang merdeka.
2. Perkembangan Pancasila
pada Masa Berlakunya UUD 1945 yang Pertama.
Dengan adanya proklamasi
pada tanggal 17 Agustus 1945 maka pada saat itulah bangsa Indonesia resmi
merdeka. Lalu pada tanggal 18 Agustus 1945 BPUPKI mengesahkan pembukaan dan
batang tubuh UUD 1945. Dengan demikian, maka Pancasila yang dalam artian lima
dasar negara resmi menjadi dasar Negara Republik Indonesia. Hal itu dapat
dilihat dari Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia keempat, yaitu:
“Kemudian
dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang
dasar negara Indonesia, yang terbentu dalam suatu susunan negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan yang Maha
Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat
Indonesia”.
Dalam periode ini pemikiran
mengenai Pancasila sebagian besar bersifat ideologis. Selain itu praktik
kehidupan politik dan kenegaraan yang terjadi pada waktu itu turut serta
membentuk perkembangan pemikiran mengenai Pancasila pada masa itu.
3. Perkembangan Pancasila
Selama Periode Berlakunya Konstitusi RIS.
Pada masa Republik
Indonesia Serikat (RIS), kedudukan pancasila tidak dapat ditangguhkan sebagai
dasar negara yang tunggal, meskipun beberapa kali para nasionalis islam
menggugat dasar negara Indonesia di beberapa sidang konstituante. Meskipun nama
Pancasila tidak terdapat di dalam Pembukaan Konstitusi Republik Indonesia
Serikat (RIS), status Pancasila sebagai ideologi kebangsaan, dasar negara dan
dumber hukum tetap tertahan di dalam periode ini. Bahkan perkembangan akan
pemikiran mengenai Pancasila menunjukkan suatu kemajuan di kalangan masyarakat
akademis.
4. Perkembangan
Pancasila Selama Masa Berlakunya UUDS 1950.
Pemikiran tentang lima
dasar megara ada terdapat dalam mukaddimah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS)
1950, namun seperti halnya dengan UUD 1945 maupun Konstitusi RIS, nama
Pancasila dalam UUDS 1950 juga tidak tercantum. Meskipun demikian, pendapat
bahwa lima dasar negara itu adalah Pancasila dalam periode ini sudah semakin
berkembang. Perumusan mengenai dasar negara tetap mencerminkan pemikiran
Ideologi Kebangsaan. Dengan demikian status Pancasila sebagai dasar negara dan
ideologi nasional tetap berkelanjutan.
5. Perkembangan Pancasila
Selama Orde Lama.
Dalam
menghadapi krisis dan permasalahan yang terjadi di dalam Majelis Konstituante,
Presiden Soekarno akhirnya mengeluarkan Dekrit pada tanggal 5 Juli 1959 yang
isinya adalah:
a. Membubarkan
Badan Konstituante.
b. Menyatakan
berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
c. Pembentukan
Mejelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan DPAS.
Dengan keluarnya dekrit Presiden Soekarno
tersebut, maka berlakulah kembali UUD 1945, dan secara otomatis dinyatakan pula
eksistensi Pancasila sebagai dasar negara. Dengan dekrit tersebut, kedudukan Pancasila
sebagai dasar negara dan sumber hukum dikukuhkan, meskipun hal ini tidak
disampaikan secara langsung dalam dekrit Presiden Soekarno tersebut. Dan hal
itu pula yang menyebabkan terjadinya pergulatan ideologi tidak berhenti.
Selama era Orde Lama, Soekarno menetapkan sistem demokrasi
terpimpin dalam memimpin negara Indonesia yang secara prinsip bertolak belakang
dengan sila keempat Pancasila mengenai pengambilan keputusan berdasarkan
permusyawaratan perwakilan. Soekarno juga menyampaikan sebuah konsep politik
integrasi antara tiga paham dominan saat itu yaitu nasionalis, agama, dan
komunis (NASAKOM) yang kemunculannya lebih sering dibandingkan dengan dasar
negara Indonesia itu sendiri.
6. Perkembangan Pancasila Selama Orde Baru.
Apabila pada masa
sebelumnya pemikiran pancasila masih dilipui dengan ditanamkannya
ideologi-ideologi lain kedalam penafsiran Pancasila, maka pada masa orde baru
ini menampilkan pemikiran pelaksanaan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen sebagai tema pemikiran utama. Pada masa ini, pandangan umum mengenai
Pancasila kembali dikuatkan dengan penempatannya sebagai dasar negara dalam
satu rangkaian integratif dengan UUD 1945. Pada saat itu seluruh
komponen bangsa harus sepaham dengan Pancasila. ((Soemantri, 2007:17) dikutip
dari (http://hibanget.com/dinamika-7 Oktober 2016 Pancasila
-sebagai-dasar-negara-indonesia), diunduh tanggal 28 November 2018).
7. Perkembangan Panacasila
Selama Reformasi.
Pada tahun 1998 muncullah
gerakan reformasi yang mengakibatkan Presiden Soeharto harus lengser dari
jabatannya sebagai presiden. Namun sampai saat ini, nampaknya gerakan reformasi
tersebut belum membawa perubahan yang signifikan mengenai pengamalan pancasila
di masyarakat Indonesia. Hal itu dapat dilihat dari perilaku atau sifat yang
muncul di masyarakat atau bahkan dalam pemerintahan sendiri. Masih banyak
penyelewengan-penyelewengan yang terjadi di dunia politik, atau bahkan masih
ada orang yang dengan sengaja memaksakan kehendaknya demi kepentingan dirinya
sendiri.
Namun hal itu masihlah
wajar, mengingat gerakan reformasi di Indonesia ini masih belum lama, atau
bahkan masih bisa dikatakan dalam masa proses. Selain itu gerakan reformasi ini
juga tampaknya tidaklah sepenuhnya gagal, melalui gerakan ini banyak mucul
tokoh-tokoh yang unggul, berkompeten dan memihak pada rakyat. Dampak positif
lainnya adalah semakin meningkatnya partisipasi rakyat terhadap politik,
sehingga rakyat tidak lagi bersikap apatis terhadap masalah yang timbul di
bidang pemerintahan. Hal itu terjadi karena kebebasan berpendapat yang
dijunjung tinggi, sehingga mereka bebas mengeluarkan ide atau gagasan-gagasan
yang menurut mereka bisa membantu mengatasi masalah dalam bidang politik.
Pada tahun 2004 sampai
sekarang, mulai berkembang gerakan-gerakan yang bertujuan untuk membangun
kembali semangat nasionalisme melalui seminar-seminar dan kongres. Hal itu
bertujuan untuk menjaga eksistensi pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar
negara bangsa Indonesia. Melalui gerakan tersebut diharapkan penanaman dan pengamalan
terhadap nilai-nilai Pancasila semakin tinggi, baik di dalam pemerintahan
maupun masyarakat itu sendiri.
B.
Cara Yang Dapat Dilakukan Untuk Memperkokoh Nilai- Nilai Pancasila
Zaman yang semakin maju ini
perlunya memperkuat nilai- nilai pancasila yang harus selalu dijaga,
dipertahankan, dan dilindungi. Untuk mewujudkan Bangsa Indonesia yang kuat akan
ideologi yang telah mengaturnya. Karena pancasila lahir di Indonesia berdasar
atas karakter bangsa asli Indonesia dari dulu. Untuk itu haruslah dipelajari
pula tentang cara memperkokoh nilai-nilai pancasila, memantapkan semangat
nasionalis bangsa dan juga bagaimana menangkal ideologi radikal yang mana itu
adalah suatu masalah yang tidak dapat dipandang remeh.
1. Memperkokoh
nilai-nilai Pancasila
a. Membuktikan dalam kenyataan
bahwa pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasar Pancasila telah membawa rasa aman dan
mewujudkan kesejahteraan bagi bangsa Indonesia.
b. Rakyat perlu diberi kebebasan
untuk menilai dan mengkritisi pelaksanaan kinerja penyelenggara negara dalam
melaksanakan empat tugas pokok. Presiden republik Indonesia adalah
penyelenggara negara yang mempunyai peranan sentral dalam memperkokoh
nilai-nilai Pancasila.
c. Presiden perlu dibantu oleh
sebuah lembaga staf umum pendudung yang mampu memantau, mendorong, mengawasi
serta mengarahkan perkembangan kehidupan bermasyarakat.
d. Dalam kantor kepresidenan perlu
dibentuk sebuah staf kepresidenan yang secara berkelanjutan mengkaji aspek
ideologis dari kebijakan pemerintah dan memberi masukan kepada presiden tentang
rancangan undang-undang.
d. Dalam
pembentukan UU wajib disusun naskah akademik yang dapat dipertanggungjawabkan
dari segi ideologis dan konstitusional.
e. Perlu dilakukan pengkajian
terhadap undang-undang yang sudah ada.
f. MK harus merujuk pada semangat
yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
2. Memantapkan semangat kebangsaan dan jiwa
nasionalisme ke-Indonesiaan
a. Perlu dilanjutkan pengkajian
terhadap sejarah, sistem nilai, struktur sosial serta aspirasi dan kepentingan
sebagai latar belakang kultural mendasar dalam penyusunan dan pelaksanan
kebijakan negara.
b. Perlu diberikan kewenangan yang seimbang antara
DPR dengan DPD.
c. Perlu dipelajari perkembangan proses pembentukan
kesadaran kebangsaan.
d. Perlu
direncanakan agar para pelajar sekolah lanjutan tingkat atas dapat mengalami belajar
selama satu tahun di luar daerahnya atas biaya negara.
e. Para calon pemimpin harus mempunyai pengalaman di
berbagai daerah.
f. Sebagai lembaga pendidikan
kepemimpinan nasional perlu melengkapkan sesanti pada lambang negara.
3. Menangkal ideologi radikalisme Global
a. Dengan memperkuat ketahanan nasional
b. Mengkaji pola pikir yang paling dalam dari
ideologi radikalisme global
c.
Dengan
meniadakan kondisi yang memungkinkan tumbuh dan berkembangnya ideologi
e. Mengambil tindakan preventif serta represif yang
tepat dan cepat
f. Dengan fundamentalisme keagamaan
C. Implementasi nilai-nilai Pancasila
sebagai dasar negara dalam
kehidupan
berbangsa dan bernegara
Kedudukan Pancasila sebagai dasar
negara Indonesia dapat terwujud melalui implementasinya dalam sistem ketatanegaraan, dimana mampu mengarahkan
kehidupan berbangsa san bernegarayang searas dengancitacita dantujuan
berdirinya NKRI. Pancasila dapat menjadiacuan yang kuat karenadidaanya
sudahterdapatnilai-nilai falsafah hidup
bangsa Indonesia.
Berikut ini merupakan penjelasan
tentang nilai-nilai Pancasila dari 5 sila didalamnya beserta implementasi
Pancasila sebagai dasar negara.
1. Makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Pada sila ini merupakan suatu
bentuk pengakuan terhadap kuasa Tuhan Yang Maha Esa dan berarti bahwa manusia
wajib beriman dan beribadah. Dengan demikian, moral dan perilaku manusia dapat
terarah memegang teguh ajaran
agama.
Pengamalan sila pertama ini
terwujud dengan kewajiban setiap warga negara untuk memeluk dan beribadah
menurut kepercayaan masing-masing. Tidak ada paksaaan terhadap warga negara
Indonesia untuk memeuk
agama tertentu. dalam hal beragama negara menjamin
perkembangan dan pertumbuhan ajaran agama masing-masing, negara juga menjadi
fasilitator agama yang dianut masyarakat.
Maka sila pertama yang menjadi
dasar mengenai kewajiban beragama akan membentuk moral yang baik dan mendasari
pengamalan sila lainya. Jika berketuhanan, maka akan berkemanusiaan, bersatu berkerakyatan,serta
berkeadilan.
2. Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Pengamalan sila kedua Pancasila
yang diambangkan dengan rantai, tercermin dalam perilaku manusia untuk
berkemanusiaan yang adil dan beradab. Apabila seseorang beragama, maka akan sadar dengan sifat
kemanusiaan yang harus dimiliki dan diterapkan dalam kehidupan.
Dalam implementasinya Pancasila
sebagai dasarnegara, maka sila kedua ini
menjadi dasar kepada negara untuk meberikan hak dan kewajiban masyarakat
untuk mengeluarkan pendapat dalam upaya penyelenggaraan negara. Selain itu,
Pancasila juga memberikan kebebasan yang bertanggung jawab dan keamanan, serta
menegakkan keadilan bagi setiap rakyat
Indonesia. Dengan demikian, negara melindungi
hak asasi manusia.
3. Makna Sila Persatuan Indonesia
Persatuan Indonesia akan
terealisasikn dengan kesadaran senasip dan sepenanggungan dari seluruhwarga
Indonesia. Kesadaran tersebut akan meningkatkan rasa cinta pada bangsa dan
negara Indonesia serta membentuk sikap patriotisme. Pengamalan sila ketiga ini
didasari oleh kesadaran berketuhanan, berkemanusiaan, berkerakyatan serta
berkeadian, sehingga mampu menguatkan upaya untuk bersatu dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Setiap warga negara akan saling mencintai dan
menghargai, segala macam konflik dan kekuasaan golongan dapat dihindari
sehingga terciptanya persatuan Indonesia.
4. Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan Perwakilan.
Hakikat dari sila ini adaah
penggunaan sistem demokrasi dalam
penyelenggaraan negara, sehingga
terjamin kedaulatan rakyat yang bebas dan bertanggungjawab. Hak
Asasi manusia juga diakui, dilindungi dan ditegakkan. Segala macam
persoalan bangsa juga dipecahkan bersama, disetujui bersama, serta diselesaikan bersama
tanpa adanya perselisihan. Dalam sila keempat, kedudukan Pancasila sebagai
dasar untuk berlaku bijaksana yang tercermin dari kata hikmat kebijaksanaan.
Pengamalan dari sikap bijaksana adalah
bahwa setiap warga negara Indonesia harus mampu bersikap bijaksanadalam
menyikapi segala hal.
5. Makna Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Pengamalan sila ini sangatlah penting, karena
kemakuran dan kesejahteraanseuruhwarganegara Indonesia dapat terealisasikan
dengan sistem keadilan sosial yang diterapkan pada kehidupan berbangsa dan
bernegara. Sila ini juga menjadi dasar pemberian perlindungan kepada seluruh rakyat Indonesia.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
juga berlaku dalam hal kekayaan alam. Seluruh kekayaan negara dan segala
yang terkandung didalamnya digunakan secara bersama demi kepentingan bersama.
BAB IV
KESIMPULAN
DAN SARAN
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan dapat disimpulkan bahwa, terjadi dinamika atau perkembangan Pancasila sebagai dasar negara. Pada awalnya
Pancasila muncul dari adat dan agama yang ada di Indonesia. Pancasila dirumuskan
oleh beberapa tokoh salah satunya Ir. Soekarno, yang kemudian terbentuklah
Pancasila meskipun melalui proses yang panjang. Pancasila sangat erat
hubunganya dengan Pembukaan UUD 1945 maupun dengan batang tubuhnya, proses
perkembangan Pancasila mengikuti alur dari pelaksanaan UUD 1945 atau konstitusi
yang berlaku di Indonesia. Dimulai dari pelaksanaan UUD 1945, pelaksanaan
konstitusi RIS, pelaksanaan UUDS 1950 hingga kembali pada UUD 1945.
Dengan hal itu bangsa Indonesia
harus memperkokoh nilai-nilai Pancasila agar memantapkan semangat nsionalis
bangsa dan juga untuk menangkal adanya radikalisme, karena Pancasila lahir di
Indonesia berdasarkan karakter asli bangsa Indonesia.
Berdasarkan
sila-sila Pancasila seluruh warga negara Indonesia harus mengimplementasikan
nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari serta berbangsa dan bernegara.
Implementasi nilai-nilai Pancasila dapat dilihat sesuai dengan makna
masing-masing sila dari Pancasila.
B.
Saran
Penulis
berharap dengan adanya makalah ini masyarakat khususnya pelajar dan mahasiswa
dapat membantu untuk memperkokoh nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara
Indonesia serta dapat mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan
sehari-hari serta berbangsa dan bernegara. Didalam penulisan makalah ini masih
terdapat banyak kekurangan, maka
dari itu penulis sangat senang apabila ada masukan atau saran guna memperbaiki makalah ini.
DAFTAR
PUSTAKA
HenneyImplementasi Nilai-nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari. (Online) (https://guruppkn.com/implementasi-nilai-nilai-pancasila, diunduh tanggal 28 November 2018).
https://www.masterpendidikan.com/2016/02/12-pengertian-dasar-negara-menurut-para-ahli.html. diunduh
tanggal 28 November 2018.
Kaelan. 2016. “Pendidikan
Pancasila”. Yogyakarta:Paradigma.
Lutfia.2015. Memperkokoh nilai nilai pancasila.(Online) (http://pls14079-luthvia.blogspot.co.id/2015/01/memperkokoh-nilai-nilai-pancasila.html?m=1
diunduh tanggal 28 November 2018).
Raharjo, Teguh
Andi. 2016. Dinamika Pancasila Sebagai
Dasar Negara Indonesia. (Online) (http://hibanget.com/dinamika
-7 Oktober 2016 Pancasila
-sebagai-dasar-negara-indonesia), diunduh tanggal 28 November 2018.
0 Response to "MAKALAH MEMPERKOKOH PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA"
Post a Comment