-->

MAKALAH MEMPERKOKOH PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA



BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang Masalah
Pancasila sebagi ideologi bangsa Indonesia lahir melalui proses yang panjang dengan bersendikan keberagaman dalam Bhinneka Tunggal Ika dan seiring dengan perjalan sejarah bangsa Indonesia. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dapat diurai dari pendekatan ontologi (pemahaman masyarakat diarahkan pada hakikat Pancasila dalam realitas kebangsaan dan kenegaraan), epistimologi (teori pancasila yang mampu menjawab dan menganalisis berbagai persoalan) dan aksiologi (memberikan solusi atas berbagai permasalahan yang terjadi).
Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 lebih tepat disifatkan sebagai perjanjian luhur atau kontrak politik dari para pendiri negara, yang kemudian didukung oleh seluruh rakyat Indonesia. Sila ke-Tuhanan merupakan pemaknaan terhadap nilai-nilai religius yang berkaitan dengan hubungan antara individu dengan Tuhan. Sila kemanusiaan berhubungan dengan aspek moralitas, keteraturan dan perwujudan pranata sosial yang beradab. Sila Persatuan Indonesia menyiratkan makna perwujudan kesatuan dan kasih sayang terhadap segenap suku bangsa dari Sabang sampai Merauke. Sila Permusyawaratan dan Perwakilan menyiratkan makna perlunya demokrasi atas dasar konsensus dalam menyikapi berbagai persoalan. Dan sila Keadilan Sosial menyiratkan perilaku yang transparan, adil dan merata guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan etnik yang beragam dan plural. Pada dasarnya perkembangan globalisasi telah menjadi suatu kekuatan besar yang terus menggelontor dan mempengaruhi berbagai sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia dalam menuju peradaban yang lebih bermartabat diperhadapkan pada berbagai pengaruh ideologi-ideologi lain, termasuk ideologi radikalisme global yang mengganggu pencapaian dari berbagai kebijakan yang ditetapkan. Oleh karena itu Pancasila sangat dibutuhkan dalam memperkokoh bangsa sebagai dasar negara dengan mengimplementasikannya di dalam kehidupan bermasyarakat.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana dinamika dan tantangan Pancasila sebagai dasar negara?
2. Bagaimana cara yang dapat dilakukan untuk memperkokoh nilai-nilai
Pancasila?
3. Bagaimana implementasi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui dinamika dan tantangan Pancasila sebagai dasar negara
2. Untuk mengetahui cara memperkokoh nilai-nilai Pancasila
3. Untuk mengetahui dan mengimplementasi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar
negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


BAB II
KAJIAN TEORI
1. Pengertian Pancasila
Pancasila adalah suatu ideologi dan dasar negara Indonesia yang menjadi landasan dari segala keputusan bangsa dan mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia. Dengan kata lain, Pancasila adalah dasar dalam mengatur pemerintahan negara Indonesia yang mengutamakan semua komponen di seluruh wilayah Indonesia.
Secara Etimologi, kata “Pancasila” berasal dari bahasa Sansekerta India (Kasta Brahmana),adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa prakerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa Sangsakerta perkataan “Pancasila” memiliki dua maca, arti secara leksikal, yaitu “panca” artinya lima dan “syila” vokal i pendek artinya batu sendi, serta “alas” atau “dasar”,”syiila” vokal i panjang artinya peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh. (Kaelan, 2016.12)
Pancasila dicetuskan oleh para pendiri bangsa Indonesia agar kita mempunyai pondasi yang kuat dalam menjalankan pemerintahan. Artinya, dengan adanya Pancasila maka Indonesia memiliki dasar atau pondasi dalam bernegara sehingga tidak mudah dipengaruhi dan dijajah oleh bangsa lain. Agar lebih memahami apa arti Pancasila, maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli. Berikut ini adalah definisi Pancasila menurut para ahli:
1. Ir. Soekarno
Menurut Bung Karno, pengertian Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun berabad-abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila bukan hanya falsafah negara, tapi lebih luas lagi, yaitu falsafah bagi bangsa Indonesia.
2. Notonegoro
Menurut Notonegoro, pengertian Pancasila adalah dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan, serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.
2. Pengertian Dasar Negara
Dasar negara sendiri berasal dari kata dasar & negara. Dasar yang berarti landasan atau foundamental. Dan negara merupakan suatu organisasi kekuasaan yang didalamnya harus ada rakyat, wilayah, & pemerintahan yang berdaulat. Dasar negara bagi bangsa Indonesia merupakan Pancasila seperti yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
Adapun pengertian lain dari dasar negara menurut para ahli dari sudut pandang yang berbeda, yaitu sebagai berikut:
a. Karl Marx, mendefinisikan bahwa dasar negara merupakan suatu peringkat yang mempunyai kekuasaan dalam menjalankan eksploitasi atau penindasan kepada kelas yang lain.
b. George Jellinek, menjelaskan bahwa dasar negara merupakan sebuah organisasi dengan kekuasan suatu kelompok orang yang bertempat di suatu wilayah tertentu.
c. J. J. Rousseau, mengungkapkan bahwa dasar negara merupakan suatu alat yang mempunyai fungsi dalam menjaga kemerdekaan setiap individu & ketertiban hidup rakyat negaranya. (https://www.masterpendidikan.com/2016/02/12-pengertian-dasar-negara-menurut-para-ahli.html. Diunduh pada tanggal 28 November 2018)

3. Pengerian Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila merupakan dasar negara yang sering disebut dasar falsafah negara (philosophiche grondslag atau dasar filsafat negara) ideologi negara (staatsidee), dari negara. Sebagai Dasar Negara, Pancasila ialah pokok dari pikiran yang berisi nilai-nilai luhur bangsa yang di rumuskan oleh para pendiri Negara Indonesia. Dan Nilai-nilai itu kemudian dijabarkan lebih nyata dalam sistem tata Negara Indonesia melalui Undang-Undang Dasar & Undang-Undang. Pancasila adalah landasan dari segala keputusan bangsa & menjadi ideologi tetap pada bangsa dan mencerminkan kepribadian dari bangsa. Pancasila merupakan ideologi bagi Republik Indonesia, yang dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara.


BAB III
PEMBAHASAN

A. Dinamika dan Tantangan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Pancasila sebagai dasar negara lahir dan berkembang melalui proses yag sangat panjang. Pada awalnya Pancasila bersumber dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yaitu dalam adat istiadat, agama-agama sertadalam pandangan hidup bangsa. oleh karena itu nilai-nilai pancasila telah diyakini kebenarannya, kemudian diangkat menjadi dasar negara sekaligus sebagai ideologi bangsa. Pancasila sebenarnya bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah melalui proses yang panjang, dimatangkan oleh sejarah perjuangan bangsa kita sendiri, melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, diilhami oleh ide-ide besar dunia, dengan tetap berakar pada kepribadian bangsa kita sendiri dan ide besar bangsa kita sendiri” demikian ditandaskan oleh Presiden Soeharto pada Peringatan Hari Ulang Tahun Parkindo yang ke-24 di Surabaya pada 15 Nopember 1969.
Nama Pancasila lahir atas usulan atau ide Presiden Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 pada sidang BPUPKI yang pertama. Saat itu usulan beliau disambut hangat oleh para hadirin dengan tepuk tangan yang sangat meriah. Dengan demikian BPUPKI mencapai sepakat kata, bahwa Negara Indonesia akan dibangun atas dasar lima sila yang disebut Pancasila. Berikut ini mengenai dinamika dan tantangan Pancasila sebagai dasar negara:
1. Perkembangan Pancasila pada Masa Kependudukan Jepang.
Jepang menduduki Indonesia kurang lebih selama 3,5 tahun. Walaupun masa pendudukan Jepang merupakan masa yang amat berat di dalam sejarah bangsa Indonesia, namun demikian periode itu merupakan suatu momentum yang memacu gerakan kebangsaan dan gerakan kemerdekaan Indonesia. Pada awalnya jepang membuat suatu kebijakan politik yang dimaksudkan agar bangsa Indonesia menjadi salah satu bagian dalam kekuatan Jepang. Namun hal itu secara tidak langsung membuka peluang bagi bangsa Indonesia untuk lebih mematangkan pertumbuhan pergerakan kebangsaan dan gerakan Indonesia Merdeka.
Untuk lebih meyakinkan bangsa Indonesia, Jepang membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 1 maret 1945. Tugas badan ini ialah untuk mempersiapkan hal-hal yang penting yang berhubungan dengan kemerdekaan bangsa dalam hal politik, ekonomi, tata pemerintahan dan lain-lainnya. Melalui badan bentukan Jepang inilah para pemimpin Indonesia merancangkan sebuah dasar negara. Dan di dalam badan ini pula pemikiran tentang Pancasila sebagai dasar negara Indonesia muncul.
Dalam masa tersebut, walaupun ideologi kebangsaan merupakan faktor yang dominan di dalam perkembangan pemikiran pada waktu itu, namun status Pancasila belum menjadi dasar negara dan belum mempunyai kekuatan hukum secara utuh, karena belum ada negara Indonesia yang merdeka.
2. Perkembangan Pancasila pada Masa Berlakunya UUD 1945 yang Pertama.
Dengan adanya proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945 maka pada saat itulah bangsa Indonesia resmi merdeka. Lalu pada tanggal 18 Agustus 1945 BPUPKI mengesahkan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945. Dengan demikian, maka Pancasila yang dalam artian lima dasar negara resmi menjadi dasar Negara Republik Indonesia. Hal itu dapat dilihat dari Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia keempat, yaitu:
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang terbentu dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dalam periode ini pemikiran mengenai Pancasila sebagian besar bersifat ideologis. Selain itu praktik kehidupan politik dan kenegaraan yang terjadi pada waktu itu turut serta membentuk perkembangan pemikiran mengenai Pancasila pada masa itu.
3. Perkembangan Pancasila Selama Periode Berlakunya Konstitusi RIS.
Pada masa Republik Indonesia Serikat (RIS), kedudukan pancasila tidak dapat ditangguhkan sebagai dasar negara yang tunggal, meskipun beberapa kali para nasionalis islam menggugat dasar negara Indonesia di beberapa sidang konstituante. Meskipun nama Pancasila tidak terdapat di dalam Pembukaan Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS), status Pancasila sebagai ideologi kebangsaan, dasar negara dan dumber hukum tetap tertahan di dalam periode ini. Bahkan perkembangan akan pemikiran mengenai Pancasila menunjukkan suatu kemajuan di kalangan masyarakat akademis.
4. Perkembangan Pancasila Selama Masa Berlakunya UUDS 1950.
Pemikiran tentang lima dasar megara ada terdapat dalam mukaddimah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, namun seperti halnya dengan UUD 1945 maupun Konstitusi RIS, nama Pancasila dalam UUDS 1950 juga tidak tercantum. Meskipun demikian, pendapat bahwa lima dasar negara itu adalah Pancasila dalam periode ini sudah semakin berkembang. Perumusan mengenai dasar negara tetap mencerminkan pemikiran Ideologi Kebangsaan. Dengan demikian status Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional tetap berkelanjutan.
5. Perkembangan Pancasila Selama Orde Lama.
Dalam menghadapi krisis dan permasalahan yang terjadi di dalam Majelis Konstituante, Presiden Soekarno akhirnya mengeluarkan Dekrit pada tanggal 5 Juli 1959 yang isinya adalah:
a.    Membubarkan Badan Konstituante.
b.    Menyatakan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
c.    Pembentukan Mejelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan DPAS.
Dengan keluarnya dekrit Presiden Soekarno tersebut, maka berlakulah kembali UUD 1945, dan secara otomatis dinyatakan pula eksistensi Pancasila sebagai dasar negara. Dengan dekrit tersebut, kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan sumber hukum dikukuhkan, meskipun hal ini tidak disampaikan secara langsung dalam dekrit Presiden Soekarno tersebut. Dan hal itu pula yang menyebabkan terjadinya pergulatan ideologi tidak berhenti.
Selama era Orde Lama, Soekarno menetapkan sistem demokrasi terpimpin dalam memimpin negara Indonesia yang secara prinsip bertolak belakang dengan sila keempat Pancasila mengenai pengambilan keputusan berdasarkan permusyawaratan perwakilan. Soekarno juga menyampaikan sebuah konsep politik integrasi antara tiga paham dominan saat itu yaitu nasionalis, agama, dan komunis (NASAKOM) yang kemunculannya lebih sering dibandingkan dengan dasar negara Indonesia itu sendiri.
6. Perkembangan Pancasila Selama Orde Baru.
Apabila pada masa sebelumnya pemikiran pancasila masih dilipui dengan ditanamkannya ideologi-ideologi lain kedalam penafsiran Pancasila, maka pada masa orde baru ini menampilkan pemikiran pelaksanaan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen sebagai tema pemikiran utama. Pada masa ini, pandangan umum mengenai Pancasila kembali dikuatkan dengan penempatannya sebagai dasar negara dalam satu rangkaian integratif dengan UUD 1945. Pada saat itu seluruh komponen bangsa harus sepaham dengan Pancasila. ((Soemantri, 2007:17) dikutip dari (http://hibanget.com/dinamika-7 Oktober 2016 Pancasila -sebagai-dasar-negara-indonesia), diunduh tanggal 28 November 2018).
7. Perkembangan Panacasila Selama Reformasi.
Pada tahun 1998 muncullah gerakan reformasi yang mengakibatkan Presiden Soeharto harus lengser dari jabatannya sebagai presiden. Namun sampai saat ini, nampaknya gerakan reformasi tersebut belum membawa perubahan yang signifikan mengenai pengamalan pancasila di masyarakat Indonesia. Hal itu dapat dilihat dari perilaku atau sifat yang muncul di masyarakat atau bahkan dalam pemerintahan sendiri. Masih banyak penyelewengan-penyelewengan yang terjadi di dunia politik, atau bahkan masih ada orang yang dengan sengaja memaksakan kehendaknya demi kepentingan dirinya sendiri.
Namun hal itu masihlah wajar, mengingat gerakan reformasi di Indonesia ini masih belum lama, atau bahkan masih bisa dikatakan dalam masa proses. Selain itu gerakan reformasi ini juga tampaknya tidaklah sepenuhnya gagal, melalui gerakan ini banyak mucul tokoh-tokoh yang unggul, berkompeten dan memihak pada rakyat. Dampak positif lainnya adalah semakin meningkatnya partisipasi rakyat terhadap politik, sehingga rakyat tidak lagi bersikap apatis terhadap masalah yang timbul di bidang pemerintahan. Hal itu terjadi karena kebebasan berpendapat yang dijunjung tinggi, sehingga mereka bebas mengeluarkan ide atau gagasan-gagasan yang menurut mereka bisa membantu mengatasi masalah dalam bidang politik.
Pada tahun 2004 sampai sekarang, mulai berkembang gerakan-gerakan yang bertujuan untuk membangun kembali semangat nasionalisme melalui seminar-seminar dan kongres. Hal itu bertujuan untuk menjaga eksistensi pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara bangsa Indonesia. Melalui gerakan tersebut diharapkan penanaman dan pengamalan terhadap nilai-nilai Pancasila semakin tinggi, baik di dalam pemerintahan maupun masyarakat itu sendiri.

B. Cara Yang Dapat Dilakukan Untuk Memperkokoh Nilai- Nilai Pancasila
Zaman yang semakin maju ini perlunya memperkuat nilai- nilai pancasila yang harus selalu dijaga, dipertahankan, dan dilindungi. Untuk mewujudkan Bangsa Indonesia yang kuat akan ideologi yang telah mengaturnya. Karena pancasila lahir di Indonesia berdasar atas karakter bangsa asli Indonesia dari dulu. Untuk itu haruslah dipelajari pula tentang cara memperkokoh nilai-nilai pancasila, memantapkan semangat nasionalis bangsa dan juga bagaimana menangkal ideologi radikal yang mana itu adalah suatu masalah yang tidak dapat dipandang remeh.
1. Memperkokoh nilai-nilai Pancasila
a. Membuktikan dalam kenyataan bahwa pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasar Pancasila telah membawa rasa aman dan mewujudkan kesejahteraan bagi bangsa Indonesia.
b. Rakyat perlu diberi kebebasan untuk menilai dan mengkritisi pelaksanaan kinerja penyelenggara negara dalam melaksanakan empat tugas pokok. Presiden republik Indonesia adalah penyelenggara negara yang mempunyai peranan sentral dalam memperkokoh nilai-nilai Pancasila.
c. Presiden perlu dibantu oleh sebuah lembaga staf umum pendudung yang mampu memantau, mendorong, mengawasi serta mengarahkan perkembangan kehidupan bermasyarakat.
d. Dalam kantor kepresidenan perlu dibentuk sebuah staf kepresidenan yang secara berkelanjutan mengkaji aspek ideologis dari kebijakan pemerintah dan memberi masukan kepada presiden tentang rancangan undang-undang.
d. Dalam pembentukan UU wajib disusun naskah akademik yang dapat dipertanggungjawabkan dari segi ideologis dan konstitusional.
e. Perlu dilakukan pengkajian terhadap undang-undang yang sudah ada.
f. MK harus merujuk pada semangat yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
2. Memantapkan semangat kebangsaan dan jiwa nasionalisme ke-Indonesiaan
a. Perlu dilanjutkan pengkajian terhadap sejarah, sistem nilai, struktur sosial serta aspirasi dan kepentingan sebagai latar belakang kultural mendasar dalam penyusunan dan pelaksanan kebijakan negara.
b. Perlu diberikan kewenangan yang seimbang antara DPR dengan DPD.
c. Perlu dipelajari perkembangan proses pembentukan kesadaran kebangsaan.
d. Perlu direncanakan agar para pelajar sekolah lanjutan tingkat atas dapat mengalami belajar selama satu tahun di luar daerahnya atas biaya negara.
e. Para calon pemimpin harus mempunyai pengalaman di berbagai daerah.
f. Sebagai lembaga pendidikan kepemimpinan nasional perlu melengkapkan sesanti pada lambang negara.
3. Menangkal ideologi radikalisme Global
a. Dengan memperkuat ketahanan nasional
b. Mengkaji pola pikir yang paling dalam dari ideologi radikalisme global
c. Dengan meniadakan kondisi yang memungkinkan tumbuh dan berkembangnya ideologi
e. Mengambil tindakan preventif serta represif yang tepat dan cepat
f. Dengan fundamentalisme keagamaan

C. Implementasi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dapat terwujud melalui implementasinya dalam sistem  ketatanegaraan, dimana mampu mengarahkan kehidupan berbangsa san bernegarayang searas dengancitacita dantujuan berdirinya NKRI. Pancasila dapat menjadiacuan yang kuat karenadidaanya sudahterdapatnilai-nilai  falsafah hidup bangsa Indonesia.
Berikut ini merupakan penjelasan tentang nilai-nilai Pancasila dari 5 sila didalamnya beserta implementasi Pancasila sebagai dasar negara.
1. Makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Pada sila ini merupakan suatu bentuk pengakuan terhadap kuasa Tuhan Yang Maha Esa dan berarti bahwa manusia wajib beriman dan beribadah. Dengan demikian, moral dan perilaku manusia dapat terarah memegang teguh ajaran agama.
Pengamalan sila pertama ini terwujud dengan kewajiban setiap warga negara untuk memeluk dan beribadah menurut kepercayaan masing-masing. Tidak ada paksaaan terhadap warga negara Indonesia untuk memeuk agama tertentu. dalam hal beragama negara menjamin perkembangan dan pertumbuhan ajaran agama masing-masing, negara juga menjadi fasilitator agama yang dianut masyarakat.
Maka sila pertama yang menjadi dasar mengenai kewajiban beragama akan membentuk moral yang baik dan mendasari pengamalan sila lainya. Jika berketuhanan, maka akan berkemanusiaan, bersatu berkerakyatan,serta berkeadilan.
2. Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Pengamalan sila kedua Pancasila yang diambangkan dengan rantai, tercermin dalam perilaku manusia untuk berkemanusiaan yang adil dan beradab. Apabila seseorang  beragama, maka akan sadar dengan sifat kemanusiaan yang harus dimiliki dan diterapkan dalam kehidupan.
Dalam implementasinya Pancasila sebagai dasarnegara, maka sila kedua ini  menjadi dasar kepada negara untuk meberikan hak dan kewajiban masyarakat untuk mengeluarkan pendapat dalam upaya penyelenggaraan negara. Selain itu, Pancasila juga memberikan kebebasan yang bertanggung jawab dan keamanan, serta menegakkan keadilan  bagi setiap rakyat Indonesia. Dengan demikian, negara melindungi  hak asasi manusia.
3. Makna Sila Persatuan Indonesia
Persatuan Indonesia akan terealisasikn dengan kesadaran senasip dan sepenanggungan dari seluruhwarga Indonesia. Kesadaran tersebut akan meningkatkan rasa cinta pada bangsa dan negara Indonesia serta membentuk sikap patriotisme. Pengamalan sila ketiga ini didasari oleh kesadaran berketuhanan, berkemanusiaan, berkerakyatan serta berkeadian, sehingga mampu menguatkan upaya untuk bersatu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap warga negara akan saling mencintai dan menghargai, segala macam konflik dan kekuasaan golongan dapat dihindari sehingga terciptanya persatuan Indonesia.
4. Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan Perwakilan.
Hakikat dari sila ini adaah penggunaan sistem demokrasi  dalam penyelenggaraan  negara, sehingga terjamin kedaulatan rakyat yang bebas dan bertanggungjawab.  Hak  Asasi manusia juga diakui, dilindungi dan ditegakkan. Segala macam persoalan bangsa juga dipecahkan bersama, disetujui bersama, serta diselesaikan  bersama  tanpa adanya perselisihan. Dalam sila keempat, kedudukan Pancasila sebagai dasar untuk berlaku bijaksana yang tercermin dari kata hikmat kebijaksanaan. Pengamalan dari sikap  bijaksana adalah bahwa setiap warga negara Indonesia harus mampu bersikap bijaksanadalam menyikapi  segala hal.
5. Makna Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh  Rakyat Indonesia.
 Pengamalan sila ini sangatlah penting, karena kemakuran dan kesejahteraanseuruhwarganegara Indonesia dapat terealisasikan dengan sistem keadilan sosial yang diterapkan pada kehidupan berbangsa dan bernegara.  Sila ini juga menjadi  dasar pemberian  perlindungan kepada seluruh rakyat Indonesia. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia  juga berlaku dalam hal kekayaan alam. Seluruh kekayaan negara dan segala yang terkandung didalamnya digunakan secara bersama demi  kepentingan bersama.


BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN

A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan bahwa, terjadi dinamika atau perkembangan  Pancasila sebagai dasar negara. Pada awalnya Pancasila muncul dari adat dan agama yang ada di Indonesia. Pancasila dirumuskan oleh beberapa tokoh salah satunya Ir. Soekarno, yang kemudian terbentuklah Pancasila meskipun melalui proses yang panjang. Pancasila sangat erat hubunganya dengan Pembukaan UUD 1945 maupun dengan batang tubuhnya, proses perkembangan Pancasila mengikuti alur dari pelaksanaan UUD 1945 atau konstitusi yang berlaku di Indonesia. Dimulai dari pelaksanaan UUD 1945, pelaksanaan konstitusi RIS, pelaksanaan UUDS 1950 hingga kembali pada UUD 1945.
Dengan hal itu bangsa Indonesia harus memperkokoh nilai-nilai Pancasila agar memantapkan semangat nsionalis bangsa dan juga untuk menangkal adanya radikalisme, karena Pancasila lahir di Indonesia berdasarkan karakter asli bangsa Indonesia.
Berdasarkan sila-sila Pancasila seluruh warga negara Indonesia harus mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari serta berbangsa dan bernegara. Implementasi nilai-nilai Pancasila dapat dilihat sesuai dengan makna masing-masing sila dari Pancasila.

B. Saran
Penulis berharap dengan adanya makalah ini masyarakat khususnya pelajar dan mahasiswa dapat membantu untuk memperkokoh nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia serta dapat mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari serta berbangsa dan bernegara. Didalam penulisan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan, maka dari itu penulis sangat senang apabila ada masukan atau saran guna memperbaiki makalah ini.

DAFTAR PUSTAKA

Henney. 2016. Implementasi Nilai-nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari. (Online) (https://guruppkn.com/implementasi-nilai-nilai-pancasila, diunduh tanggal 28 November 2018).


https://tekoneko.net/pancasila-sebagai-dasar-negara/. diunduh tanggal 28 November 2018.


negara menurut-para-ahli.html. diunduh tanggal 28 November 2018.

Kaelan. 2016. “Pendidikan Pancasila”. Yogyakarta:Paradigma.

Lutfia.2015. Memperkokoh nilai nilai pancasila.(Online) (http://pls14079-luthvia.blogspot.co.id/2015/01/memperkokoh-nilai-nilai-pancasila.html?m=1 diunduh tanggal 28 November 2018).

Raharjo, Teguh Andi. 2016. Dinamika Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia. (Online) (http://hibanget.com/dinamika -7 Oktober 2016 Pancasila -sebagai-dasar-negara-indonesia), diunduh tanggal 28 November 2018.





 

0 Response to "MAKALAH MEMPERKOKOH PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel